Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kapan CPNS Mulai Kerja dan Berapa Gaji Pertama yang Diterima? Simak Jadwal dan Simulasinya di Sini

Mizan Ahsani • Selasa, 11 Februari 2025 | 00:32 WIB
UJIAN: Peserta seleksi CPNS Kabupaten Ponorogo 2024 mengikuti tes SKD di Asrama Haji Kota Madiun beberapa waktu lalu.
UJIAN: Peserta seleksi CPNS Kabupaten Ponorogo 2024 mengikuti tes SKD di Asrama Haji Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun - Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, banyak peserta bertanya-tanya kapan mereka mulai bekerja dan berapa gaji pertama yang diterima.

Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, CPNS 2024 diperkirakan mulai bertugas pada April hingga Mei 2025, tergantung masing-masing instansi.

Namun, sebelum menjadi PNS penuh, mereka harus melalui masa percobaan selama satu tahun.

Setelah dinyatakan lolos, CPNS harus melewati beberapa tahapan penting sebelum resmi bekerja. Berikut jadwal lengkapnya:

Jadwal Lengkap Setelah Lulus CPNS 2024

1. Pengisian DRH NIP CPNS (23 Januari-21 Februari 2025)

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui portal SSCASN BKN.

2. Usul Penetapan NIP CPNS (22 Februari-23 Maret 2025)

Instansi mengajukan usulan NIP sebagai syarat administrasi sebelum CPNS mulai bekerja.

3. Penerbitan NIP dan SK CPNS (setelah usul penetapan NIP diterima)

CPNS menerima Surat Keputusan (SK) CPNS, yang menjadi dokumen resmi untuk mulai bertugas.

4. Perkiraan TMT (April-Mei 2025)

Terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja umumnya satu bulan setelah berkas usulan penetapan NIP diterima oleh BKN.

5. Masa Prajabatan CPNS (1 tahun sebelum resmi menjadi PNS penuh)

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 12 bulan.

Berapa Gaji Pertama CPNS 2024?

Besaran gaji CPNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Namun, selama masa percobaan, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok.

Sebagai contoh, berikut rincian gaji pertama CPNS berdasarkan golongan:

Golongan IIIa (Masa kerja 0 tahun)

Gaji pokok penuh: Rp2.785.700

Gaji yang diterima (80 persen): Rp2.228.560

Golongan IIa (Masa kerja 0 tahun)

Gaji pokok penuh: Rp2.022.200

Gaji yang diterima (80 persen): Rp1.617.760

Setelah masa percobaan selesai dan CPNS resmi diangkat menjadi PNS penuh, mereka akan menerima gaji pokok 100 persen sesuai aturan yang berlaku.

Dengan memahami jadwal pengangkatan dan besaran gaji CPNS 2024, peserta yang lolos seleksi bisa lebih siap menghadapi masa kerja awal sebagai aparatur negara.

Sudah siap memulai karier sebagai ASN? (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Pertama #Mulai #bekerja #gaji #seleksi #CPNS