Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Aturan Baru! Berikut Daftar Lengkap Komponen Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris, serta Perangkat

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 11 Februari 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi Foto : Gaji April-Mei PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Madiun dirapel bulan ini.  (DOK. RADAR MADIUN)
Ilustrasi Foto : Gaji April-Mei PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Madiun dirapel bulan ini. (DOK. RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala desa jika ditotal gaji dan beberapa tunjangan Rp 3.526.640. Itu belum termasuk tanah bengkok yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurut Pasal 81 Ayat (2) huruf a, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat

Kepala desa: Rp 2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a).

Sekretaris desa: Rp 2.224.420 (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a).

Perangkat desa lainnya: Rp 2.022.200 (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a).

Sumber Dana Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBDesa.

Selain gaji tetap, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.

Rincian Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan Jabatan

Kepala desa: Rp 500.000

Sekretaris desa: Rp 450.000

Perangkat desa: Rp 400.000

Tunjangan Kinerja

Kepala desa: Rp 300.000

Sekretaris desa: Rp 250.000

Perangkat desa: Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan

Kepala desa: Rp 200.000

Sekretaris desa: Rp 150.000

Perangkat desa: Rp 100.000

Tunjangan Lainnya

Kepala desa: Rp 100.000

Sekretaris desa: Rp 75.000

Perangkat desa: Rp 50.000

Selain itu, kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengelolaan Dana Desa

Dalam aturan yang berlaku, 30% dari total APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya.

Ini termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70% APBDesa dialokasikan untuk keperluan lain, seperti:

Belanja operasional pemerintahan desa, termasuk insentif RT/RW.

Pelaksanaan pembangunan desa.

Pembinaan kemasyarakatan desa.

Pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa dan perangkat desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ota)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #tunjangan #gaji #perangkat #Sekretaris #kepala desa