Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala desa jika ditotal gaji dan beberapa tunjangan Rp 3.526.640. Itu belum termasuk tanah bengkok yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurut Pasal 81 Ayat (2) huruf a, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat
Kepala desa: Rp 2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a).
Sekretaris desa: Rp 2.224.420 (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a).
Perangkat desa lainnya: Rp 2.022.200 (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a).
Sumber Dana Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBDesa.
Selain gaji tetap, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Rincian Tunjangan Kepala Desa
Tunjangan Jabatan
Kepala desa: Rp 500.000
Sekretaris desa: Rp 450.000
Perangkat desa: Rp 400.000
Tunjangan Kinerja
Kepala desa: Rp 300.000
Sekretaris desa: Rp 250.000
Perangkat desa: Rp 200.000
Tunjangan Kesejahteraan
Kepala desa: Rp 200.000
Sekretaris desa: Rp 150.000
Perangkat desa: Rp 100.000
Tunjangan Lainnya
Kepala desa: Rp 100.000
Sekretaris desa: Rp 75.000
Perangkat desa: Rp 50.000
Selain itu, kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan Dana Desa
Dalam aturan yang berlaku, 30% dari total APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya.
Ini termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70% APBDesa dialokasikan untuk keperluan lain, seperti:
Belanja operasional pemerintahan desa, termasuk insentif RT/RW.
Pelaksanaan pembangunan desa.
Pembinaan kemasyarakatan desa.
Pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala desa dan perangkat desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ota)
Editor : Mizan Ahsani