Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.
Empat tersangka sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
"Dalam proses pembahasannya, ditemukan pemufakatan jahat agar RAPBD dapat disahkan, dengan kompensasi jatah pokir yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3).
Awalnya, nilai proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp 40 miliar, namun turun menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, besaran fee bagi anggota DPRD tetap disepakati 20 persen, dengan total mencapai Rp 7 miliar.
Selain itu, saat APBD OKU 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kenaikan ini diduga terjadi akibat adanya kesepakatan bagi-bagi proyek yang melibatkan para tersangka.
Menurut KPK, NOP selaku Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS, dengan komitmen fee 22 persen: 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
NOP juga mengondisikan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Seluruh kontrak proyek ditandatangani di Lampung Tengah dan menggunakan nama perusahaan pinjaman.
"Jadi, proyek atas nama perusahaan tertentu, tapi yang mengerjakan tetap MFZ dan ASS," jelas Setyo.
Adapun proyek yang menjadi bagian dari skema suap ini antara lain:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar) – CV RF
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar) – CV RE
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU (Rp 9,8 miliar) – CV DSA
4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta) – CV GR
5. Peningkatan jalan Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung (Rp 4,9 miliar) – CV DSA
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur (Rp 4,9 miliar) – CV ACN
7. Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar) – CV MDR Coorporation
8. Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet (Rp 4,8 miliar) – CV BH
9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama (Rp 3,9 miliar) – CV MDR Coorporation
Menjelang Lebaran, DPRD OKU mulai menagih fee proyek kepada NOP. Mereka meminta agar uang komitmen tersebut segera dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang muka proyek di bank daerah. Sehari kemudian, NOP menerima Rp 2,2 miliar dari MFZ dan ASS, serta Rp 1,5 miliar lebih awal untuk keperluan pribadi, termasuk membeli mobil Toyota Fortuner.
KPK langsung bergerak cepat. Pada 15 Maret 2025, tim KPK menggerebek rumah NOP dan menemukan uang tunai Rp 2,6 miliar. Tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing.
Dalam operasi ini, KPK turut menyita mobil Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen transaksi proyek, sejumlah barang bukti elektronik dan alat komunikasi.
Setyo menegaskan, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Empat tersangka dari DPRD dan Kepala Dinas PUPR dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Sementara dua tersangka swasta dikenakan Pasal 5 UU Tipikor sebagai pemberi suap.
"Kasus ini membuktikan bahwa jatah pokir DPRD menjadi modus korupsi yang merugikan negara. KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat," pungkasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto