Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen Tahun 2025? Begini Perhitungan untuk Setiap Golongan

Mizan Ahsani • Rabu, 9 April 2025 | 00:05 WIB
Ilustrasi Foto : PNS Lingkup Pemkab Ponorogo.
Ilustrasi Foto : PNS Lingkup Pemkab Ponorogo.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

Kenaikan gaji ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli asn dan pensiunan di tengah tantangan inflasi yang terus meningkat serta biaya hidup yang tinggi.

Pemerintah memahami pentingnya memastikan kesejahteraan asn dan pensiunan agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah nyata untuk mendukung kesejahteraan para asn dan pensiunan.

Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Meskipun menjaga stabilitas fiskal merupakan tantangan besar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan kapasitas fiskal negara.

Keputusan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan asn dan pensiunan meskipun dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Meskipun kenaikan gaji PNS dan pensiunan ditetapkan sebesar 16 persen, jumlah kenaikan yang diterima setiap individu akan berbeda-beda.

Besaran kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing asn dan pensiunan.

Variasi ini memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan kenaikan yang sesuai dengan status dan pengalaman mereka.

Berikut adalah kisaran gaji PNS untuk beberapa golongan yang telah dirilis:

1. Golongan I a: Rp 1.685.700 Rp 2.522.600

2. Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

3. Golongan I c: Rp 1.918.700 Rp 2.783.700

4. Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

5. Golongan II a: Rp 2.184.000 Rp 3.643.400

6. Golongan II b: Rp 2.385.000 Rp 3.797.500

7. Golongan II c: Rp 2.485.900 Rp 3.958.200

8. Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Berikut adalah kisaran gaji untuk ASN dan yang sudah pensiun di tahun 2025.

Gaji Pensiunan Golongan I

Golongan la: Rp1.748.100 -Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 -Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 -Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 -Rp2.256.700

Gaji Pensiunan Golongan II

Golongan Ila: Rp1.748.100 -Rp2.833.900

Golongan IIc: Rp1.748.100 -Rp3.078.700

Golongan Ild: Rp1.748.100 -Rp3.208.800

Gaji Pensiunan Golongan III

Golongan Illa: Rp1.748.100 -Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 -Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 -Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 -Rp4.029.600

Gaji Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 -Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 -Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 -Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 -Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 -Rp4.957.100

Dampak Kenaikan Gaji terhadap Ekonomi

Kenaikan gaji pada tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan, yang pada gilirannya mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan jasa.

Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat memotivasi asn untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Indonesia.

(*/naz)

Penulis: Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #pns #Golongan #gaji #pensiunan #perhitungan