Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Kenaikan gaji ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli asn dan pensiunan di tengah tantangan inflasi yang terus meningkat serta biaya hidup yang tinggi.
Pemerintah memahami pentingnya memastikan kesejahteraan asn dan pensiunan agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah nyata untuk mendukung kesejahteraan para asn dan pensiunan.
Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Meskipun menjaga stabilitas fiskal merupakan tantangan besar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan kapasitas fiskal negara.
Keputusan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan asn dan pensiunan meskipun dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Rincian Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Meskipun kenaikan gaji PNS dan pensiunan ditetapkan sebesar 16 persen, jumlah kenaikan yang diterima setiap individu akan berbeda-beda.
Besaran kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing asn dan pensiunan.
Variasi ini memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan kenaikan yang sesuai dengan status dan pengalaman mereka.
Berikut adalah kisaran gaji PNS untuk beberapa golongan yang telah dirilis:
1. Golongan I a: Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
2. Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
3. Golongan I c: Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
4. Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
5. Golongan II a: Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
6. Golongan II b: Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
7. Golongan II c: Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
8. Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Berikut adalah kisaran gaji untuk ASN dan yang sudah pensiun di tahun 2025.
Gaji Pensiunan Golongan I
Golongan la: Rp1.748.100 -Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 -Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 -Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 -Rp2.256.700
Gaji Pensiunan Golongan II
Golongan Ila: Rp1.748.100 -Rp2.833.900
Golongan IIc: Rp1.748.100 -Rp3.078.700
Golongan Ild: Rp1.748.100 -Rp3.208.800
Gaji Pensiunan Golongan III
Golongan Illa: Rp1.748.100 -Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 -Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 -Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 -Rp4.029.600
Gaji Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 -Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 -Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 -Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 -Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 -Rp4.957.100
Dampak Kenaikan Gaji terhadap Ekonomi
Kenaikan gaji pada tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan, yang pada gilirannya mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan jasa.
Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat memotivasi asn untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Indonesia.
(*/naz)
Penulis: Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani