Jawa Pos Radar Madiun - Nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana, tapi juga karena dugaan korupsi yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah pribadi Ridwan Kamil.
Itu termasuk barang bukti elektronik dan sepeda motor, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025.
“Barang bukti elektronik sedang kami olah di laboratorium,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4), mengutip ANTARA.
Kasus Korupsi Bank BJB: Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
2. Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB)
3. Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
4. Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
5. Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menyatakan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang telah disita. (naz)
Editor : Mizan Ahsani