Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Tereseret Peredaran Uang Palsu 

Nur Wachid • Senin, 14 April 2025 | 02:25 WIB
Sekar Arum Widara, tersangka peredaran uang palsu.
Sekar Arum Widara, tersangka peredaran uang palsu.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang sempat populer lewat sinetron Angling Dharma, kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta.

Kasus ini terungkap usai Sekar kedapatan melakukan transaksi mencurigakan di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 April 2025.

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara

Awalnya, Sekar melakukan pembelian di dua toko sekaligus—Hypermart dan Az.ko (dulu Ace Hardware).

Pada transaksi pertamanya di Hypermart, uang yang diduga palsu sempat berhasil diproses oleh kasir tanpa kecurigaan.

Namun, saat mencoba berbelanja kembali di kasir yang berbeda pada toko yang sama di hari yang sama, pihak kasir lebih waspada.

Uang tersebut diperiksa menggunakan mesin deteksi UV dan dinyatakan palsu. Transaksi pun dibatalkan.

Tak berhenti di situ, Sekar lalu beralih ke toko lain, Az.ko, dan mencoba melakukan pembelian kembali. Ia memberikan 11 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata kembali dinyatakan palsu.

Uang Palsu Rp 223 Juta dan Pengakuan Mengejutkan

Kecurigaan petugas keamanan Lippo Mall Kemang langsung meningkat. Sekar kemudian diamankan dan diinterogasi oleh pihak manajemen mal.

Baca Juga: Sinopsis Karma, Drama Korea Thriller Terbaru Netflix yang Bikin Merinding

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali melakukan transaksi mencurigakan dengan modus yang sama.

Pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan, sebelum akhirnya Sekar dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Total barang bukti yang disita berupa 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, senilai Rp223.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).

Sekar pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.

Sekar Arum Widara dikenal sebagai salah satu pemeran wanita dalam sinetron kolosal populer Angling Darma di era 2000-an.

Namanya sempat meroket karena peran ikonik dalam dunia pertelevisian Indonesia. Sayangnya, nama besar itu kini tercoreng oleh kasus hukum yang menjeratnya. (kid)

Editor : Nur Wachid
#angling dharma #peredaran uang palsu #Sekar Arum Widara #Mantan artis kolosal