Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sekar Arum Widara Dapat Uang Palsu Rp 233 Juta dari Teman, Siapa? Polisi Buru Sindikat Jaringan Peredaran Upal

Nur Wachid • Selasa, 15 April 2025 | 18:35 WIB
Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal Angling Dharma, mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya.
Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal Angling Dharma, mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan peredaran uang palsu (upal) yang menyeret nama Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal Angling Dharma. 

Terbaru, Sekar mengaku bahwa upal senilai Rp 223 juta yang digunakan untuk bertransaksi di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, didapatkan dari temannya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

“Menurut keterangan dia (Sekar), uang palsu itu didapat dari temannya. Nah, siapa temannya ini yang sedang kami telusuri. Apakah dia yang mencetak atau hanya mengedarkan, semua masih didalami,” kata Kompol Nurma seperti dikutip dari Antara.

Polisi Kejar Jaringan Sindikat Uang Palsu

Tak hanya fokus pada Sekar, penyidik kini tengah memburu jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

Dugaan keterkaitan antara Sekar dan kasus uang palsu yang sebelumnya diungkap Polsek Tanah Abang juga tengah diselidiki.

“Kami terus lakukan pengembangan. Jelas, jaringan-jaringan ini sedang kami telusuri,” tambah Nurma.

Diketahui, Sekar Arum Widara ditangkap pada Rabu malam (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dua gerai ritel berbeda di Lippo Mall Kemang.

Dalam salah satu percobaan, ia sempat memberikan 11 lembar uang palsu namun ditolak setelah kasir memeriksa menggunakan alat UV.

Sekar kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak keamanan mal sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian. 

Suami Siri Sekar Arum Widara Ikut Diperiksa

Selain Sekar, suami sirinya berinisial AD juga diamankan di lokasi. Polisi belum memastikan apakah AD terlibat langsung dalam peredaran uang palsu.

Namun keterangannya akan turut diperiksa untuk mendalami kemungkinan peran dalam jaringan tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2.350 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai Rp 223 juta.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 unit iPhone 11 Pro Max dan 1 unit ponsel Xiaomi Redmi.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kid)

Editor : Nur Wachid
#upal #angling dharma #mantan artis #peredaran uang palsu #Sekar Arum Widara