SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025).
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Ketua KONI Jatim, M. Nabil, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik KPK memfokuskan pemeriksaan pada dokumen-dokumen penggunaan dana hibah dari tahun 2017 hingga 2022.
“Pemeriksaan diarahkan pada dokumen hibah, SK pengurus, dan dokumen permohonan dana untuk event besar seperti PON Papua 2021,” ujar Nabil di Surabaya.
Menurut informasi yang dihimpun, tim KPK turut menyita dokumen-dokumen fisik serta beberapa perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk. Ruang bendahara dan ruang arsip menjadi titik fokus penggeledahan.
“Selama penggeledahan, kami sangat kooperatif dan pihak KPK pun profesional dan akomodatif,” tambah Nabil.
Nabil menegaskan bahwa sebagian besar dokumen yang diperiksa merupakan warisan dari kepengurusan sebelum dirinya menjabat Ketua KONI Jatim pada 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan di Kota Surabaya. Menurutnya, penggeledahan ini terkait perkara dana hibah pokmas Jawa Timur.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah,” ujar Tessa di Jakarta.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka maupun kerugian negara.
Namun langkah penyitaan dan penggeledahan ini menjadi indikasi bahwa dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh KONI Jatim tengah diselidiki secara serius. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira