Jawa Pos Radar Madiun - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (sim) kini tidak terbatas pada proses offline atau kunjungan langsung ke Samsat sesuai domisili.
Dengan kemajuan teknologi, kini pengurusan sim dapat dilakukan dari mana saja hanya dengan menggunakan ponsel.
Korps Lalu Lintas Polri telah menghadirkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti ujian teori sim secara online dari lokasi mana pun.
Namun perlu dicatat, aplikasi ini belum mendukung pelaksanaan ujian praktik. Ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas.
Sebelum itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi dan lulus ujian teori terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah untuk membuat sim secara online.
Syarat bikin SIM secara online
Sebelum mengajukan pembuatan sim secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Memenuhi batas usia, sebagai berikut:
sim A, sim C, dan sim D minimal sudah berusia 17 tahun- sim B1 minimal berusia 20 tahun- sim B2 minimal berusia 21 tahun.
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan KTP dan pas foto.
3. Hasil tes kesehatan.
4. Hasil tes psikologi.
4. BPJS Kesehatan.
5. Sertifikat mengemudi.
6. Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Cara bikin SIM online
Pemohon juga bisa mengunduh dan memasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel terlebih dahulu. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Masukkan nomor ponsel.
3. Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
4. Klik menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
5. Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
6. Lanjut bayar pendaftaran sim.
7. Lakukan ujian teori.
8. Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
9. Usai lulus ujian praktik, sim akan diproses oleh petugas.
10. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil sim.
Setelah proses selesai, sim bisa diambil di SATPAS selama jam operasional, yaitu hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 15.00. Pastikan membawa KTP dan bukti nomor registrasi saat pengambilan.
Biaya membuat SIM online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (sim) secara online ditetapkan sebagai berikut.
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya pembuatan sim yang disebutkan sebelumnya belum mencakup biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut adalah perkiraan biaya untuk persyaratan lainnya:
Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.
(*/naz)
Penulis: Oktaviani Dwi Ramadhani/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani