Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lagi, Oknum Dokter PPDS Terjerat Kasus Dugaan Asusila, Kepergok Rekam Mahasiswi Mandi di Kamar Kos

Budhi Prasetya • Senin, 21 April 2025 | 22:15 WIB
Polres Metro Jakpus menunjukkan oknum dokter PPDS yang kedapatan merekam mahasiswi mandi menggunakan handphone miliknya.
Polres Metro Jakpus menunjukkan oknum dokter PPDS yang kedapatan merekam mahasiswi mandi menggunakan handphone miliknya.

Jawa Pos Radar Madiun – Dunia kesehatan di Indonesia baru saja dihebohkan dengan ulah tidak terpuji oknum dokter di Bandung dan Garut, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, oknum dokter residen program PPDS Priguna Anugerah terjerat kasus hukum lantaran diduga memerkosa anak pasien di RSHS Bandung.

Berikutnya ada oknum dokter kandungan di Garut yang terekam kamera cctv juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya.

Terbaru, satu lagi oknum dokter PPDS yang tersandung perkara hukum. Ironisnya, tenaga kesehatan itu terbelit kasus dugaan asusila.

Melansir dari JawaPos.com, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan oknum dokter dituding yang merekam mahasiswi mandi lewat ventilasi.

Ia berprofesi sebagai dokter gigi berumur 36 tahun berinisial MAES. Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Ulah tak pantas oknum dokter PPDS itu diungkapkan secara gamblang oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus.

Ia menyebut korban berinisial SSS, saat kejadian tercatat satu kos dengan pelaku. Kamar tempat keduanya tinggal bersebelahan.

AKBP Firdaus mengungkapkan jika perbuatan MAES merekam SSS yang tengah mandi dilakukan pada hari Selasa 15 April 2025 petang.

"Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” jelas Firdaus kepada awak media seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin 21 April 2025.

MAES mengakui perbuatannya itu. Kini ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kepada petugas kepolisian, MAES mengaku iseng merekam SSS mandi. Dia menyebut, rekaman video tersebut berdurasi sekitar delapan detik.

Ia sengaja merekam tetangga kosnya itu menggunakan telepon genggam alias handphone miliknya.

"Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan pasal berlapis. Oknum dokter PPDS itu disangkakan melanggar Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

MAES yang berprofesi sebagai dokter gigi itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus yang menjeratnya itu semakin menambah panjang daftar tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga kesehatan.

Mulai dari kasus dugaan rudapaksa keluarga pasien oleh oknum dokter PPDS di Bandung, kemudian pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut, hingga kasus serupa di Malang dan Jakarta. (sib)

Editor : Budhi Prasetya
#oknum dokter #asusila #Mahasiswi Mandi #ppds #Video