Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita alias Windy Idol.
Itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret nama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai terpidana.
Berikut profil Windy Yunita dirangkum dari berbagai sumber.
Nama Windy mulai dikenal luas setelah menjadi finalis ajang Indonesian Idol musim 2014.
Saat audisi kala itu Windy baru berusia 20 tahun dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
Selama kompetisi, Windy bersaing dengan sejumlah kontestan yang kini juga dikenal luas.
Salah satunya Virzha yang sukses sebagai penyanyi solo maupun vokalis tidak tetap Dewa 19.
Setelah berkompetisi di Indonesian Idol, Windy melanjutkan karier sebagai penyanyi solo.
Single pertamanya berjudul Masih Mencintaimu mendapatkan sambutan positif para pecinta musik Indonesia.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah KPK! Dugaan Korupsi Dana Hibah 2017–2022 Disorot
Setelah itu Windy merilis beberapa single lain, termasuk Gelisah Hati dan KeagunganMu.
Dikutip dari Antara, KPK memanggil Windy Idol terkait penyidikan kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.
"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 24 April.
Penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando, terkait penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4). (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto