Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Punya Hubungan Apa Windy Idol dengan Hasbi Hasan? Terungkap Isi Chat Mesra yang Dibongkar KPK

Nur Wachid • Jumat, 25 April 2025 | 00:07 WIB

 

Windy Idol resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Windy Idol resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Sosok Windy Yunita Bestari Usman, atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, kembali menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (kasus TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pemeriksaan terhadap Windy Idol dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia dipanggil sebagai saksi, meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta.

Tak hanya Windy, Rinaldo Septariando yang merupakan kakak kandung Windy, juga turut dipanggil penyidik KPK dalam rangka pengembangan kasus TPPU yang menyeret elite lembaga peradilan tersebut.

Bukti Hubungan Pribadi Windy dan Hasbi: Chat Mesra “Oke Cayang”

Nama Windy Idol mulai dikaitkan dengan Hasbi Hasan setelah muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang yang digelar pada 19 Desember 2023, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tangkapan layar percakapan pribadi antara Windy dan Hasbi yang bernada mesra dan akrab.

Salah satu isi chat yang dibacakan jaksa di persidangan berbunyi:

"Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok."

Isi pesan tersebut menambah kecurigaan bahwa hubungan Windy dengan Hasbi tidak sebatas konsultasi akademik seperti yang sebelumnya diklaim oleh Hasbi Hasan.

Windy Idol Diduga Terima Fasilitas Mewah

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Windy menerima sejumlah fasilitas mewah, mulai dari tas branded, perjalanan wisata, hingga rumah, yang diduga bersumber dari hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan.

Windy bahkan disebut terlibat dalam pencucian uang, yakni mengalihkan atau menikmati aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Status Hukum Hasbi Hasan: Terpidana Korupsi, Tersangka TPPU

Hasbi Hasan sendiri telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diminta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mengatur putusan perkara kasasi di MA.

Meski sudah divonis, status hukum Hasbi Hasan belum berakhir. KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus pencucian uang dan terus menggali informasi dari para saksi, termasuk Windy Idol dan keluarganya.

“Kami ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut larinya ke mana saja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Siapa Windy Idol?

Windy Idol adalah finalis Indonesian Idol 2014 yang lahir pada 2 Juni 1993 di Bangka Belitung. Namanya mulai dikenal setelah tampil memukau dalam audisi dan mencapai babak Spektakuler 7.

Setelah Indonesian Idol, Windy sempat merilis beberapa lagu dan aktif sebagai penyanyi. Namun, sejak 2024 namanya kembali mencuat karena diduga kuat terlibat dalam pencucian uang bersama eks pejabat tinggi Mahkamah Agung.

Pemanggilan Windy Idol oleh KPK menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang artis yang terseret kasus korupsi.

Hubungan pribadinya dengan Hasbi Hasan terkuak lewat bukti chat mesra, dan dugaan penerimaan aset mewah memperkuat posisi hukumnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Proses hukum masih terus berlanjut, dan publik menanti transparansi serta keadilan ditegakkan secara tuntas. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Hasbi Hasan #fakta #kasus tppu #pencucian uang #windy idol #update #kpk