Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kapan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Mizan Ahsani • Senin, 5 Mei 2025 | 20:25 WIB

Ilustrasi Gaji ke 13
Ilustrasi Gaji ke 13

Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2025 melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara sebagai bagian dari hak tahunan.

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan Cair

Baca Juga: Tips Hilangkan Pegal-Pegal di Usia 40 Tahun ke Atas, Mulai Terapkan Enam Cara Sederhana Berikut

Dalam Pasal 15 ayat (1), PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2025.

Berikut bunyi Pasal 15 ayat (1): "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."

Sementara, jika pensiunan belum mendapatkan gaji ke-13, uang tersebut bisa didapatkan setelah bulan Juni 2025.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2025.

Komponen yang dibayarkan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.

Nominalnya disesuaikan dengan golongan atau jabatan terakhir pensiunan.

Daftar besaran pensiunan berdasarkan golongannya, yakni:

Golongan I

la: Rp1.748.100 Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 Rp2.256.700

Golongan II

Ila: Rp1.748.100 Rp2.833.900

Ilb: Rp1.748.100 Rp2.953.800

Ilc: Rp1.748.100 Rp3.078.700

Ild: Rp1.748.100 Rp3.208.800

Golongan III

Illa: Rp1.748.100 Rp3.558.600

Illb: Rp1.748.100 Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100

Illd: Rp1.748.100 Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100

Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 bebas dari potongan iuran lainnya, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

Kabar baiknya, PPh tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

(*/naz)
Penulis : Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#jadwal #besaran #gaji 13 #pensiunan #cair