Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2025 melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara sebagai bagian dari hak tahunan.
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan Cair
Baca Juga: Tips Hilangkan Pegal-Pegal di Usia 40 Tahun ke Atas, Mulai Terapkan Enam Cara Sederhana Berikut
Dalam Pasal 15 ayat (1), PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2025.
Berikut bunyi Pasal 15 ayat (1): "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
Sementara, jika pensiunan belum mendapatkan gaji ke-13, uang tersebut bisa didapatkan setelah bulan Juni 2025.
Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2025.
Komponen yang dibayarkan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.
Nominalnya disesuaikan dengan golongan atau jabatan terakhir pensiunan.
Daftar besaran pensiunan berdasarkan golongannya, yakni:
Golongan I
la: Rp1.748.100 Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 Rp2.256.700
Golongan II
Ila: Rp1.748.100 Rp2.833.900
Ilb: Rp1.748.100 Rp2.953.800
Ilc: Rp1.748.100 Rp3.078.700
Ild: Rp1.748.100 Rp3.208.800
Golongan III
Illa: Rp1.748.100 Rp3.558.600
Illb: Rp1.748.100 Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100
Illd: Rp1.748.100 Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100
Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 bebas dari potongan iuran lainnya, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Kabar baiknya, PPh tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
(*/naz)
Penulis : Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun