Jawa Pos Radar Madiun - Malas antre di Kanto Samsat saat Bayar pajak mobil? ATau mungkin anda lupa tanggal pembayaran?
Tenang, sekarang jaman sudah canggih sejak era digital. Kita bisa cek pajak mobil lewat HP kapan aja dan di mana aja.
Pembayaran pajak kendaraan semakin dipermudah melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat dari berbagai provinsi.
Caranya mudah dan tidk ribet. Cukup buka HP, masuk ke aplikasi atau situs resmi, dalam hitungan detik informasi pajak kendaraanmu langsung muncul di layar.
Yuk, simak panduan lengkap dan terbaru ini tentang cara cek pajak kendaraan mobil via HP!
1. Cara Cek Pajak Mobil Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Kalau kamu nyari cara paling aman dan paling update, aplikasi SIGNAL adalah jawabannya.
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini hadir buat mempermudah kita semua dalam mengurus pajak dan perpanjangan STNK secara online.
Langkah-langkahnya gampang banget:
Siapkan KTP atau KK lalu download aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
Gunakan NIK, nomor HP, email dan foto selfie untuk registrasi. Anda akan mendapatkan verifikasi lewat kode OTP.
Tambahkan data seperti plat nomor & 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan anda.
Informasi pajak langsung muncul, lengkap banget mulai dari jumlah yang harus dibayar sampai tanggal jatuh temponya.
Kelebihan SIGNAL:
Aplikasi ini resmi dan dijamin aman. Sudah mencatumkan informasi seperti cek pajak mobil dan bisa langsung melakukan pembayaran.
SIGNAL sudah bisa digunakan di banyak wilayah Indonesia. Cara penggunaannya tergolong simpel.
Pemilik kendaraan tak perlu lagi direpotkan membawa berkas seperti fotokopi surat kendaraan, kartu identitas seperti saat membayar di Kantor Samsat.
2. Cek Pajak Mobil Lewat Website e-Samsat Tiap Provinsi
Kalau kamu belum sempat install aplikasi, bisa juga cek via website resmi e-Samsat sesuai domisili kendaraanmu.
Setiap provinsi punya situs masing-masing untuk layanan cek pajak online.
Contoh link e-Samsat daerah:
Untuk wilayah Jawa Timur, bisa kunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Bagi Warga DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa klit laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Langkah umum:
Kunjungi situs sesuai daerah tempat tinggal. Lalu masukkan data kendaraan (plat nomor, NIK, dll) di kolom yang disediakan.
Jangan lupa klik “Cek” atau “Cari”, jika data yang dimasukkan tadi sudah benar. TUnggu beberapa saat, data pajak kendaraan langsung muncul.
Sedikit tips, jangan asal klik situs nggak resmi ya, pastikan alamatnya dari domain pemerintah (go.id)!
3. Cek Pajak Mobil via Kode USSD atau SMS
Buat yang masih setia dengan HP non-smartphone atau koneksi internet lelet, cek pajak mobil juga bisa lewat SMS atau kode USSD. Tapi tidak semua Kantor Samsat di provinsi menyediakan fitur ini.
Contoh : Jawa Timur: ketik 3681#, Jakarta: 3681# atau *233#
Setelah ketik kode, tinggal ikuti instruksi yang muncul. Cepat dan hemat kuota.
Itu tadi cara cek pajak mobil lewat HP. Caranya mudah kan. Jadi jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan ya. (*)
Editor : Budhi Prasetya