Jawa Pos Radar Madiun - Mulai tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada SPMB 2025, akan ada jalur afirmasi yang diperkenalkan.
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan yang ditujukan untuk calon murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta calon murid yang merupakan penyandang disabilitas.
Jalur ini tersedia untuk calon murid tingkat SD, SMP, dan SMA. Berikut beberapa syarat tertentu yang harus diketahui.
Persyaratan Khusus untuk SPMB Jalur Afirmasi 2025
Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.
1. Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda)
2. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda
3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
4. Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kuota Jalur Afirmasi SD, SMP SMA
Berikut aturan daya tampung jalur afirmasi pada SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:
SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung
Penetapan persentase kuota untuk jalur afirmasi dilakukan oleh dinas pendidikan setempat, bekerja sama dengan dinas sosial, dengan mempertimbangkan potensi jumlah calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Seleksi Jalur Afirmasi
Jika jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka seleksi penerimaan peserta didik akan didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, apabila ada sisa kuota pada jalur mutasi, kuota tersebut dapat digunakan untuk menambah alokasi pada jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025, dapat diakses melalui platform SPMB yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SD dan SMP, serta platform SPMB provinsi untuk jenjang SMA. Semoga informasi ini bermanfaat!
(*/naz)
Penulis: Oktaviani Dwi Ramadhani/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani