Bandung, Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, kini lebih terjangkau.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil kesepakatan bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ditandatangani pada 24 April 2025.
“Biaya maksimal yang dibebankan kepada Koperasi Merah Putih hanya sebesar Rp2,5 juta, jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai Rp7 juta,” kata Budi saat peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Jawa Barat, Kamis (15/5) di Kabupaten Bandung.
Target 80 Ribu Koperasi Desa Tuntas Juni 2025
Budi Arie menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mewujudkan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia pada Juni 2025.
Ia juga meminta desa-desa segera melaksanakan musyawarah khusus sebagai dasar pembentukan koperasi dan segera mengurus legalitas melalui notaris lalu ke Kemenkumham.
“Kami sadar, biaya akta notaris sering jadi kendala di tingkat desa karena anggaran terbatas. Sekarang tidak ada alasan lagi,” tegasnya.
Koperasi Merah Putih Akan Diberi Keistimewaan
Selain kemudahan legalitas, Budi mengungkap bahwa Koperasi Merah Putih akan diberi privilege (keistimewaan) untuk mengelola berbagai komoditas bersubsidi, seperti beras, gas, pupuk, dan minyak goreng.
“Kalau semua komoditas itu dikelola koperasi, bisa dijual lebih murah. Masyarakat akan sangat diuntungkan karena harga barang lebih rendah dari pasaran,” jelasnya.
Dengan sistem pembelian grosir oleh koperasi, harga kebutuhan pokok akan ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Turunnya biaya akta notaris koperasi menjadi angin segar bagi kepala desa dan masyarakat yang ingin membentuk koperasi di tingkat lokal.
Dengan hanya Rp2,5 juta, pemerintah berharap gerakan Koperasi Merah Putih bisa menjadi pilar distribusi logistik yang adil dan efisien. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira