Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji TNI Naik Mulai Awal Bulan Depan, Ini Daftar Rincian dari Tamtama hingga Perwira Sesuai PP Terbaru

Mizan Ahsani • Jumat, 16 Mei 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Ilustrasi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi prajurit TNI yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan negara atas pengabdian para prajurit yang berjasa menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Kenaikan gaji TNI 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan mencakup seluruh golongan, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi.

Presiden Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan adalah bagian penting dari reformasi pertahanan nasional.

Daftar Lengkap Gaji TNI Juni 2025

Berdasarkan PP 6/2024, berikut rincian gaji pokok prajurit TNI yang berlaku mulai 1 Juni 2025:

Gaji Tamtama TNI (Golongan I)

Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000

Kopral Dua: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Gaji Bintara TNI (Golongan II)

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Peltu: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pelda: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400

Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letkol: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Gaji Perwira Tinggi TNI

Brigjen/Laksma/Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

Mayjen/Laksda/Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letjen/Laksdya/Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun militer yang kuat, profesional, dan sejahtera.

Dengan adanya penyesuaian gaji pokok, prajurit TNI di semua daerah termasuk Madiun dan kota/kabupaten lain diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugas.

Tentunya tanpa terkendala masalah kesejahteraan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#terbaru #Daftar #prabowo #gaji tni #tentara #Rincian