Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi prajurit TNI yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan negara atas pengabdian para prajurit yang berjasa menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Kenaikan gaji TNI 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan mencakup seluruh golongan, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi.
Presiden Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan adalah bagian penting dari reformasi pertahanan nasional.
Daftar Lengkap Gaji TNI Juni 2025
Berdasarkan PP 6/2024, berikut rincian gaji pokok prajurit TNI yang berlaku mulai 1 Juni 2025:
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral Dua: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Peltu: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pelda: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letkol: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI
Brigjen/Laksma/Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayjen/Laksda/Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letjen/Laksdya/Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun militer yang kuat, profesional, dan sejahtera.
Dengan adanya penyesuaian gaji pokok, prajurit TNI di semua daerah termasuk Madiun dan kota/kabupaten lain diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugas.
Tentunya tanpa terkendala masalah kesejahteraan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani