Jawa Pos Radar Madiun - Masyarakat Indonesia tengah digemparkan oleh kemunculan grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah.
Grup ini ramai dibicarakan karena memuat konten tidak pantas yang berkaitan dengan fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri.
Grup yang disebut sudah memiliki lebih dari 30.000 anggota ini menampilkan unggahan narasi yang sangat mengkhawatirkan.
Bahkan diduga mengarah pada tindakan kriminal seksual dalam keluarga.
Banyak akun yang membagikan cerita, foto, bahkan saling bertukar konten yang melanggar norma hukum dan moral.
Fenomena Penyimpangan Digital
Pakar kesehatan mental menegaskan bahwa ketertarikan terhadap konten seperti ini merupakan gangguan perilaku seksual serius.
Menurut laporan The Guardian, fenomena ini mencerminkan bagaimana internet bisa menjadi ruang bagi perilaku menyimpang, apalagi jika tidak diawasi secara ketat.
Setelah kasus ini viral, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, Facebook (Meta) sebagai penyedia platform juga diminta bertindak cepat.
Publik mendesak agar Facebook memblokir grup-grup sejenis dan memperkuat sistem moderasi konten, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.
Pentingnya Literasi Digital dan Perlindungan Anak
Fenomena grup menyimpang seperti ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk melek digital.
Perlindungan anak di ruang maya harus dimulai dari edukasi yang sehat dan terbuka tentang tubuh, privasi, dan cara melaporkan konten tidak pantas.
Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
Mengawasi aktivitas digital anak secara aktif
Mengedukasi anak soal konten yang tidak pantas
Melaporkan akun/grup mencurigakan melalui kanal resmi
Mendorong pelaporan kolektif ke platform media sosial
Sudah saatnya kolaborasi dilakukan antara masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform digital untuk memutus rantai penyebaran konten menyimpang.
Media sosial tidak boleh jadi tempat subur bagi perilaku predator.
Jika Anda menemukan grup serupa, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke kepolisian dan juga melalui fitur pelaporan resmi Facebook. (naz)
Editor : Mizan Ahsani