Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lisa Mariana Hadiri Sidang Gugatan ke Ridwan Kamil di PN Bandung

Eric Wibowo • Senin, 19 Mei 2025 | 18:11 WIB
Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil soal pengakuan identitas anak. Sidang perdana digelar di PN Bandung.
Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil soal pengakuan identitas anak. Sidang perdana digelar di PN Bandung.

Jawa Pos Radar Madiun – Selebgram Lisa Mariana resmi menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Sidang ini digelar atas tuntutan pengakuan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan.

Lisa tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang 1 Kusumah Atmadja. Kepada awak media, Lisa hanya memberikan jawaban singkat.

“Iya, pemanggilan aja. Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” ujarnya singkat.

Agenda Sidang Masih Pemeriksaan Legalitas

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa sidang pertama ini belum membahas pokok perkara, melainkan masih fokus pada pemeriksaan legalitas para pihak dan kuasa hukum.

“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan hakim mediator,” kata Markus kepada wartawan.

Jika legalitas dinyatakan lengkap, maka sidang akan berlanjut ke tahap mediasi. Di sini, hakim akan memediasi kedua pihak guna mencari kemungkinan penyelesaian damai sebelum memasuki pokok perkara.

Gugatan Terkait Pengakuan Identitas Anak

Markus menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Lisa tidak berkaitan dengan materi lain, melainkan hanya menuntut hak identitas anak, sebagaimana dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain,” tegas Markus.

Sidang Diminta Terbuka untuk Umum

Pihak Lisa juga telah menyurati Ketua PN Bandung untuk membuka sidang ini secara transparan untuk umum, kecuali pada tahapan-tahapan tertentu yang dinilai perlu tertutup sesuai pertimbangan hakim.

“Kami sudah menyurati Ketua PN agar sidang ini dibuka untuk umum. Tapi jika nanti pengadilan merasa pemeriksaan saksi perlu tertutup, itu di luar wewenang kami,” jelas Markus. (ebo)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#ridwan kamil #gugat #identitas anak #sidang gugatan #pn bandung #Lisa Mariana