Jawa Pos Radar Madiun - Polemik antara model Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki fase hukum yang serius.
Kasus yang bermula dari tudingan hubungan gelap kini resmi bergulir ke meja hijau.
Sidang perdana gugatan perdata dari Lisa Mariana terhadap RK resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
“Undangan peliputan media cetak maupun elektronik terkait persidangan klien kami Lisa Mariana selaku Penggugat dan Ridwan Kamil selaku Tergugat. Hari Senin 19 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung,” tulis perwakilan tim hukum Lisa melalui akun Instagram @markus.nababan.lawfirm, dikutip Senin (19/5).
Meski sebelumnya sempat dilaporkan oleh RK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana justru tak mundur.
Ia memilih menyerang balik melalui jalur hukum perdata.
“Aku sudah tidak sabar buat jalani sidang perdata,” ujar Lisa kepada awak media saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5) lalu.
Mantan model dewasa itu mengaku telah mempelajari gugatan yang ia layangkan, serta menegaskan keinginannya agar RK hadir langsung dalam sidang.
“Aku sudah latihan buat sidang di Bandung. Yang jelas dia (Ridwan Kamil) harus datang,” tegas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa menyampaikan bahwa langkah hukumnya bukan semata membahas urusan asmara, tetapi menuntut tanggung jawab terhadap anak yang diakuinya sebagai hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
“Intinya masalah sekarang bukan soal asmaranya, soal pertanggungjawaban hak anak sih,” ungkap Lisa.
RK Tak Hadiri Sidang Perdana
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Maret 2025 saat Lisa menyebut secara terbuka bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil.
Tuduhan tersebut sempat menghebohkan publik dan menimbulkan perdebatan panas di media sosial.
Kini, lewat jalur hukum perdata, Lisa Mariana berusaha menguatkan klaimnya dan menuntut tanggung jawab dari pihak yang ia gugat.
Namun upaya itu tampaknya belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak RK meminta sidang dijadwalkan ulang.
Sebab, RK tidak bisa menghadiri sidang perdana ini. Hal itu disampaikan Muslim Butar Butar, pengacara yang ditunjuk RK.
Ia bahkan mengklaim sudah mengirim surat ke PN Bandung secara resmi pada Senin pagi ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani