Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Biaya Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Pembeli Kendaraan Seken Hanya Perlu Bayar Ini Usai Penghapusan Biaya BBNKB

Nur Hakim • Rabu, 21 Mei 2025 | 23:00 WIB

Ilustrasi proses pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Ilustrasi proses pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan yang menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Tapi tunggu dulu, kebijakan itu hanya berlaku untuk pembelian kendaraan bekas atau seken.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi pecinta otomotif, khususnya yang berminat membeli mobil atau motor seken layak pakai.

Namun, meskipun biaya BBNKB untuk motor bekas sudah dibebaskan, tetap ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Anti Ribet Cara Cek Pajak Mobil Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat, Tak Perlu Bawa Berkas

Pasalnya, kebijakan penghapusan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera memperbarui status kepemilikan kendaraan mereka, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan di Indonesia.

Hal ini juga untuk mencegah pemilik kendaraan lama yang tidak melakukan balik nama, yang bisa berakibat pada masalah hukum di kemudian hari.

Namun, meski BBNKB kendaraan bekas gratis, tetap ada sejumlah biaya administratif lainnya yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Update Lengkap Buyback dan Pajak sebelum Putuskan Beli

Pemilik kendaraan motor baru (tangan kedua, Red) harus menyimak detailnya untuk menyiapkan anggaran saat proses balik nama kendaraan bekas yang baru dibeli.

Berikut adalah daftar biaya yang tetap harus dibayar oleh pemilik motor seken atau bekas:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya pertama yang harus Anda bayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang wajib dibayarkan setiap tahun.

Besaran pajak kendaraan bermotor ini tergantung pada jenis dan tipe kendaraan yang Anda miliki.

Jika kendaraan bekas Anda memiliki tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka Anda juga akan dikenakan denda pajak.

Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa status pajak kendaraan bekas Anda sebelum melakukan balik nama.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah biaya yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya sebagai dana jaminan untuk kecelakaan lalu lintas.

Untuk motor, biaya SWDKLLJ adalah sekitar Rp 35.000, namun jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya, maka anda akan dikenakan denda.

3. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

STNK merupakan dokumen yang sangat penting, karena sebagai tanda bukti registrasi kendaraan dan membuktikan status kepemilikan yang sah.

Penerbitan STNK baru untuk motor bekas yang dibalik nama dikenakan biaya sekitar Rp 100.000.

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya untuk penerbitan TNKB (plat nomor kendaraan) juga dikenakan, yakni sekitar Rp 60.000.

Biaya ini juga wajib dibayar, bahkan jika plat nomor kendaraan sebelumnya masih bisa digunakan.

5. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB baru akan diterbitkan atas nama pemilik yang baru, dengan biaya sekitar Rp 225.000.

Buku ini merupakan bukti sah bahwa Anda adalah pemilik kendaraan tersebut dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

Meskipun masih ada biaya yang tetap harus dibayar, namun ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi total pengeluaran saat proses balik nama kendaraan.

Ini tips bagi calon pembeli kendaraan bekas atau seken jika ingin mengurangi pengeluaran biaya saat proses balik nama :

1. Pastikan Semua Pajak Dibayar oleh Pemilik Sebelumnya

Saat membeli motor bekas, pastikan bahwa pemilik sebelumnya telah membayar semua pajak yang tertunggak.

Setidaknya ini menghindarkan anda dari beban denda pajak yang bisa meningkat seiring dengan waktu berjalan.

2. Cek Status SWDKLLJ

Pastikan bahwa SWDKLLJ untuk kendaraan bekas yang dibeli telah dibayar. Anda bisa meminta bukti pembayaran atau meminta pengecekan di Samsat setempat.

3. Gunakan Plat Nomor yang Lama Jika Masih Layak

Jika plat nomor lama masih layak digunakan, Anda bisa mengajukan untuk mempertahankannya.

Namun, jika plat nomor sudah tidak sesuai atau rusak, Anda tetap harus membayar biaya penerbitan plat nomor baru.

Itu tadi taksiran rincian biaya yang harus dikeluarkan saat membeli kendaraan atau motor seken.

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB setidaknya mengurangi sedikit pengeluaran anda. Namun tetap saja harus menyiapkan dana lebih.

Balik nama motor bekas merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan kendaraan yang dibeli sah secara hukum, dan akan mempermudah proses administrasi kendaraan di masa depan. (sib)

Editor : Budhi Prasetya
#pajak kendaraan #biaya administrasi #seken #bbnkb #motor bekas #biaya balik nama #stnk