Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer.
Kebijakan ini menjadi bagian dari 6 paket stimulus ekonomi yang akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025.
"Stimulus ini disiapkan untuk menjaga konsumsi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap pada kisaran 5 persen," ujar Airlangga dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025).
Rincian 6 Stimulus Pemerintah Juni–Juli 2025
• Diskon transportasi umum
Tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut diberi potongan harga selama libur sekolah Juni–Juli 2025.
• Diskon tarif tol
Berlaku untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol di seluruh Indonesia selama masa liburan.
• Diskon tarif listrik
50 persen potongan tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli.
• Bantuan sosial tambahan
Perluasan penerima Kartu Sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
• BSU untuk pekerja dan guru honorer
Diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta para guru honorer di seluruh Indonesia.
• Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya, sebagai bentuk perlindungan sosial dan meringankan beban iuran.
Masa Libur Sekolah Jadi Momen Dorong Daya Beli
Pemerintah memanfaatkan momentum gaji ke-13 ASN dan libur sekolah sebagai pendorong konsumsi domestik.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta aktif menggerakkan sektor pariwisata dan hiburan lokal untuk meningkatkan pergerakan masyarakat di dalam negeri.
Target: Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Kuartal II
Airlangga menekankan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga sangat penting agar semua stimulus ekonomi 2025 berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pasca Ramadan dan Lebaran agar daya beli masyarakat tetap kuat. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira