Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025.
Program ini hadir sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah, menjelang tahun ajaran baru dan setelah euforia libur Idul Adha.
BSU 2025 ditetapkan sebagai bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi terbaru yang tengah difinalisasi.
Program ini menyasar pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Jumlah dan Jadwal Pencairan BSU 2025
• Total bantuan: Rp300.000 (Rp150.000/bulan selama dua bulan)
• Jadwal pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025
• Cara pencairan: Transfer langsung ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Pos untuk penerima non-bank
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat lengkap penerima:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
• Berpenghasilan ≤ Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
• Bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
• Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Anda bisa melakukan pengecekan penerima bantuan dengan tiga cara berikut:
• Website Resmi Kemnaker
• Akses: kemnaker.go.id
• Masukkan NIK, nama lengkap, dan data pribadi sesuai KTP
• Aplikasi Pospay
• Khusus untuk penerima BSU non-rekening bank, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos
• Koordinasi dengan Instansi/Perusahaan
• Cek informasi dari HRD kantor atau kelurahan yang bermitra dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Penting: BSU Tidak untuk Semua!
BSU ditujukan secara selektif. Peserta yang tidak memenuhi kriteria atau sudah menerima bansos lain secara bersamaan, tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Tujuannya adalah agar subsidi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
BSU 2025 diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif mengecek status penerimaan dan menjaga validitas data di BPJS Ketenagakerjaan.
Tips: Pastikan Anda tidak mengganti nomor rekening secara mendadak dan selalu memperbarui data diri agar bantuan tidak gagal cair. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira