Jawa Pos Radar Madiun – Mustadir Daeng Sila harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makasar.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan vonis bersalah, terhadap terdakwa yang didakwa mengedarkan kosmetik berbahaya mengadung merkuri tersebut.
Mustadir Daeng Sila yang dinyatakan bersalah, dihukung 18 bulan penjara kurungan serta denda sebesar Rp 1 miliar.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono PN Makassar, seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu 4 Juni 2025.
Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans itu juga dikenakan hukuman tambahan, yakni denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terkait putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar telah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.
”Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum. Sebab, terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” papar Soetarmi.
Menurut JPU Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat lain. Terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dua Terdakwa Pemilik dan pengedar Kosmetik Mengadung Zat Merkuri Dituntut 5-6 Tahun Penjara
Selain Mustadir Daeng Sila, kepolisian dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya.
JPU Kejati Sulawesi Selatan menuntut juga mendakwa Agus Salim dan Mira Hayati. Keduanya adalah terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya atau skincare mengandung zat merkuri.
Terhadap kedua terdakwa itu, JPU kejati Sulawesi Selatan menuntut mereka masing-masing lima tahun dan enam tahun penjara, serta denda senilai Rp 1 miliar.
”Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu,” papar JPU Nur Fitriani.
JPU menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, telah terbukti melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU meminta majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan.
Sedangkan terdakwa Mira Hayati pemilik merek produk Mira Hayati Cosmetic, JPU Kejati Sulsel Yusnikar menuntut pidana penjara enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan pidana.
Terdakwa melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak memperdulikan teguran BPOM terkait peredaran kosmetik mengandung merkuri.
Dilansir dari JawaPos.com, Agus Salim adalah pemilik Apotek Ratu Bilqis yang menjual serta mengedarkan produk kosmetik berbahaya itu.
Sementara Mira Hayati diketahui pemilik perusahaan PT Agus Mira Mandiri Utama.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan, hukuman pidana terhadap kedua terdakwa berbeda dan keduanya tetap didenda Rp 1 miliar.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk obat tradisional, jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil.
”Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” tutur Soetarmi.
Editor : Budhi Prasetya