Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Presiden Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau yang Sempat Diklaim Milik Sumut ke Aceh

Wawan Isdarwanto • Selasa, 17 Juni 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi sengketa pulau.
Ilustrasi sengketa pulau.

Jawa Pos Radar Madiun - Empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diputuskan masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Itu setelah pemerinrah pusat mengambil alih penanganan konflik tersebut.

"Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Juru bicara Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil presiden setelah mempelajari laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung.

"Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian  mengeluarkan keputusan terkait kode wilayah administrasi yang menyebutkan empat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sebelumnya, empat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Keputusan Tito itu pun mendapat tentangan keras berbagai elemen di Aceh. (isd)

Editor : Wawan Isdarwanto
#sumut #aceh #pulau #prabowo #konflik #presiden