Jawa Pos Radar Madiun – Seorang purnawirawan TNI AU mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Timur.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindakan pemalsuan dokumen yang menimpa dirinya.
Pelapor diketahui Kolonel (Purn) Rusnawi. Ia membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
Dilansir dari JawaPos.com, laporan purnawirawan TNI AU itu teregister dengan nomor LP/3985/XI/2024/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Dugaan pemalsuan tersebut bermula saat Rusnawi mengikuti lelang jabatan pada salah satu lembaga negara pada bulan Februari 2020 lalu.
Singkat cerita, dirinya dinyatakan lolos seleksid an dinyatakan lulus. Pensiunan dengan pangkat terakhir Kolonel itu pun berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jadi wilayah tugasnya sesuai SK.
"Tanggal 1 April diangkat dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN NTB," kata Rusnawi ketika dikonfirmasi, Jumat 20Juni 2025, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Setelah mendapat penugasan sebagai ASN, Rusnawi pun mengakhiri masa baktinya sebagai prajurit TNI AU.
Permohonan pensiun dini dilayangkan pada bulan Agustus 2020. Tak hanya itu, ia juga mengurus surat resmi pengalihan tugasnya dari TNI AU menjadi ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebulan berselang, Rusnawi dibuat kaget karena secarcik surat dair BKN yang menyatakan bahwa SK miliknya tidak sah.
Akibatnya, gaji dan tunjangan Rusnawi sebagai ASN dan bertugas di NTB tak dapat dicairkan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Lisa Mariana Memanas: Tuding Sebar Kebohongan, Ridwan Kamil Ancam Gugat Balik
"Sejak April 2020 tidak menerima gaji," imbuhnya.
Lantaran hal itu, Rusnawi membuat aduan ke polisi. Selain itu, juga melayangkan gugatan ke pengadilan.
Bahkan, dirinya juga mengklaim melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan yang dialaminya itu.
"Saya sekarang kehilangan pekerjaan, tidak ada penghasilan," jelasnya.
Dalam laporan polisi, Rusnawi menyinggung soal dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan Bachriel membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari purnawirawan TNI AU tersebut.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menimpa Rusnawi itu.
"Sudah jadi LP (laporan polisi), masih lidik. Rencana gelar perkara untuk peningkatan status," kata Dicky.
Editor : Budhi Prasetya