Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menaker Yassierli: BSU 2025 Tahap I Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja! Ini Jadwal Tahap II dan Syarat Lengkapnya

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 24 Juni 2025 | 21:54 WIB
Menaker Yassierli dalam konferensi pers penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menaker Yassierli dalam konferensi pers penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai merealisasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Pada tahap I, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima pencairan dana BSU per Selasa (24/6).

Angka ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang masuk dalam daftar penerima bantuan di tahap pertama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU dilakukan melalui bank Himbara—yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh.

Setiap pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu, yang merupakan pembayaran sekaligus untuk dua bulan.

“Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses pencairan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

BSU Tahap II: 4,5 Juta Pekerja Tunggu Verifikasi

Untuk BSU tahap II, Kemnaker sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima.

Saat ini, data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi sebelum pencairan dijadwalkan dalam waktu dekat.

BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi nasional yang menyasar hingga 17 juta pekerja atau buruh secara nasional.

Nilai bantuannya tetap Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan pembayaran dilakukan sekaligus.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sebesar upah minimum kabupaten/kota jika tidak ada penetapan UMP.
• Bukan ASN, TNI, atau Polri.
• Tidak sedang menerima program bantuan lain, seperti PKH.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Program ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat pekerja dalam menghadapi gejolak ekonomi serta membantu mendorong konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global. (ota)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#bsu tahap 2 2025 #bsu bank bri bni btn mandiri #subsidi pekerja aktif bpjs #bantuan subsidi upah 2025 #BSU Kemenaker #BSU Rp600 ribu #jadwal cair bsu terbaru #verifikasi bsu bpjs ketenagakerjaan