Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz Melintasi Perairan Indonesia, Dikawal Tiga Fregat Menuju Timur Tengah, Ini Penjelasan TNI

Budhi Prasetya • Rabu, 25 Juni 2025 | 20:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz dikabarkan melintasi wilayah perairan Indonesia pada hari Selasa 17 Juni 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz dikabarkan melintasi wilayah perairan Indonesia pada hari Selasa 17 Juni 2025 lalu.
 

Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah kapal laut militer Amerika Serikat (AS) diketahui berlayar melintasi Perairan Indonesia pada hari Selasa 17 Juni 2025 lalu.

Kapal Induk Nuklir  negara yang dijuluki Paman Sam, USS Nimitz, terdeteksi “numpang lewat” saat menuju wilayah Timur Tengah.

Seperti bisa, kapal induk bertenaga nuklir itu tidak melakukan perjalanan sendirian. USS Nimitz dikawal ketat tiga kapal fregat AS.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Ia memberikan keterangan resmi terkait perjalanan empat kapal militer AS itu kepada awak media pada hari Rabu 25 Juni 2025.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan bahwa pergerakan kapal induk dan tiga kapal fregat itu dalam satu gugus tempur.

"Dalam pelayaran itu, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS,” ungkap Kristomei, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Dirinya menyampaikan bahwa tiga kapal pengawal USS Nimitz itu adalah USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).

Keempat kapal negeri Paman Sam tersebut terdeteksi berada di wilayah Perairan Indonesia pada 17 Juni  2025.

”Dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23  Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah,” imbuhnya.

Pelayaran kapal militer AS tersebut, lanjut Kristomei, sepenuhnya mematuhi aturan internasional. Tidak ada yang dilanggar oleh USS Nimitz dan tiga kapal fregat itu saat melintasi Perairan Indonesia.

Menurut Kapuspen TNI, pihak militer AS memanfaatkan hak lintas transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982.

”Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” terang dia.

Editor : Budhi Prasetya
#kapal induk #timur tengah #amerika serikat #nuklir #USS Nimitz #kapuspen tni #Kapal Fregat AL