Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sinyak Robohnya Mafia Migas? Ini Kata Pengamat Ekonomi

Budhi Prasetya • Senin, 14 Juli 2025 | 19:45 WIB

Riza Chalid
Riza Chalid
 

Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) juga disoroti Fahmy Radhi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada tersebut secara khusus mengomentari status tersangka yang disematkan kepada Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia menilai penetapan tersangka itu secara tidak langsung telah merobohkan mitos soal gembong mafia migas yang kebal hukum.

"Penersangkaan MRC telah merobohkan mitos bahwa MRC selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum," kata Fahmy Radhi, seperti dilansir dari JawaPos.com pada hari Senin 14 Juli 2025.

Menurut Fahmy, Riza dikenal sebagai mafia yang menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor BBM.

Selain itu, pria berinial MRC itu dikenal sebagai mafia yang kerap melakukan markup biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional

Informasi yang dihimpun, dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, tersangka dugaan korupsi itu selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

"Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun selama lima tahun," ungkapnya.

Fahmy mengapresiasi keberanian pihak Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus bidang tata kelola minyak tersebut.

Hal itu tak lepas dari restu dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan persetujuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sepengetahuan Fahmy di era Presiden Joko Widodo, Riza Chalid CS masih sulit untuk dibekuk oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid CS sebagai sarang mafia migas sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.

Sayangnya usaha itu tidak mudah. Pembubaran Petral baru bisa direalisasi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

"Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh. Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral," ungkap Fahmy.

Tanpa endorse Jokowi, lanjut Fahmy, mustahil Petral dapat dibubarkan. Namun, nama Riza Chalid seolah tak tersentuh.

Padahal, Menteri ESDM Sudirman Said sudah akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral. Namun konon menurut Sudirman Said, ia dicegah.

Namun, kondisinya sekarang berbeda. MRC dibuat tak berdaya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia harus menyandang status tersangka saat semangat pemberantasasn korupsi yang diusung pemeritnah tengah membuncah.

"Tidak cukup Kejaksaan Agung hanya menetapkan Riza Chalid dan tujuh tersangka dugaan korupsi Pertramina, namun juga harus menetapkan DPO dan memburunya serta memproses hukum dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal," ujar Fahmy, masih dilansir dari JawaPos.com.

"Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja," pungkasnya.

Editor : Budhi Prasetya
#Kejagung #pertamina #mafia migas #korupsi #riza chalid #tersangka #PT Patra Niaga