Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Agama menetapkan sistem tunjangan kinerja (tukin) bagi guru PNS dan CPNS berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja, bukan sekadar jam pelajaran yang diajarkan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa disiplin hadir selama jam kerja resmi adalah syarat mutlak untuk memperoleh tukin secara penuh. Sesuai dengan ketentuan ASN, setiap guru wajib memenuhi minimal 37,5 jam kerja per minggu.
Absensi elektronik melalui aplikasi Pusaka menjadi alat utama pencatatan kehadiran dan dasar utama perhitungan tukin. Jika guru hadir penuh dan memenuhi target kinerja, maka tunjangan dibayarkan secara utuh.
Sebaliknya, ketidakhadiran akan langsung mengurangi jumlah tukin yang diterima. Penekanan ini sangat penting karena meskipun jam pelajaran telah terpenuhi, jika absensi harian tidak tercatat lengkap, maka tukin bisa tidak cair.
Dengan kata lain, kehadiran dan kinerja menjadi indikator utama, bukan sekadar jumlah jam mengajar.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru sejak tahun 2022, guru yang mengajar kurang dari 12 jam pelajaran per minggu tidak berhak atas tunjangan, kecuali mereka bertugas di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi guru yang lebih merata dan adil. Bagi CPNS yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), tunjangan kinerja diberikan sebesar 80% dari total tukin maksimal.
Ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalitas guru. Namun bagi CPNS yang belum memiliki Serdik, hanya akan memperoleh 40% dari tukin maksimal.
Kepemilikan Serdik, kehadiran harian yang tertib, serta pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi tiga faktor utama dalam menentukan besar kecilnya tunjangan yang diterima.
Maka dari itu, guru dituntut untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga menunjukkan integritas dan komitmen tinggi terhadap tugas.
Penting juga dicatat bahwa sistem digital melalui aplikasi Pusaka sangat membantu transparansi pencatatan absensi.
Setiap guru diwajibkan untuk melakukan absensi harian secara mandiri. Jika absen tidak dilakukan, maka hak atas tukin bisa terpengaruh secara langsung.
Melalui pemahaman menyeluruh tentang aturan tukin ini, guru di lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab, demi peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan publik.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun