Jawa Pos Radar Madiun – Taipan minyak, Riza Chalid, kembali mendapat panggilan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Senin 4 Agustus 2025.
Bila tidak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik, Kejagung bakal memasukkan nama Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan panggilan sebanyak 3 kali.
Surat panggilan tersebut dikirim oleh Kejagung ke alamat Riza Chalid. Bahkan pemanggilan tersebut turut diumumkan oleh Kejagung pada salah satu media massa nasional.
Tujuannya jelas, agar yang bersangkutan hadir dan memenuhi panggilan sebagai tersangka.
”Hari ini, sampai siang ini, saya tadi baru ke ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Bak dari keluarganya atau penasihat hukumnya, tidak ada,” ucap Anang kepada awak media, seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin 4 Agustus 2025 sore.
Anang mengingatkan, sebelumnya Riza Chalid sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali.
Bila tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, Korps Adhyaksa akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya.
TIdak menutup kemungkinan, nama salah satu pengusaha minyak kawakan itu bakal masuk DPO Kejagung.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, langkah hukum itu akan dilakukan paling lama pekan depan.
”Kalau (red notice Riza Chalid) itu kami sedang proses, karena dilengkapi dulu data-data semuanya, termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” ucapnya.
“Nanti setelah semua syarat-syarat itu kami lengkapi, kami ajukan ded notice sampai termasuk penetapan DPO,” imbuh Anang.
Informasi yang dihimpun, hingga sejauh ini pihak Kejagung sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini.
Kasus yang sempat ramai karena beredar informasi mengenai bensin oplosan yang disebut-sebut melibatkan mafia migas terus berjalan.
Beberapa tersangka kini tinggal menunggu pelimpahan dari Kejagung untuk segera menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (korupsi).
Saat ini, tim jaksa Kejagung tengah menyusun surat dakwaan untuk mereka.
”Mungkin dalam waktu dekat akan segera dilimpah ke pengadilan,” pungkas Anang.
Editor : Budhi Prasetya