Jawa Pos Radar Madiun - Dunia asmara PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak sepenuhnya bisa dijalani sebebas warga sipil lainnya.
Segala urusan cinta, mulai dari menikah, poligami, hingga cerai, telah diatur secara rinci dalam PP 10/1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi @regional3bkn mengingatkan bahwa PNS memiliki hak untuk mencintai dan dicintai.
namun wajib mematuhi prosedur kepegawaian sebelum melangkah ke pelaminan atau meja perceraian.
“Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi,” tulis BKN, Selasa (5/8).
Menikah Wajib Lapor, Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi
Setiap PNS yang menikah wajib melaporkan pernikahannya secara tertulis kepada pejabat kepegawaian tempat dia bekerja.
Laporan diasmpaikan maksimal 1 tahun setelah akad nikah, khususnya untuk perkawinan pertama.
Jika seorang PNS menikah kembali (duda/janda), tetap wajib lapor secara tertulis.
Apabila pernikahan dilakukan tanpa izin atau tanpa laporan, PNS dapat dikenai sanksi disiplin berat. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 PP 10/1983 jo Pasal 15 PP 45/1990.
Poligami Harus Minta Izin, Tak Boleh Sembarangan
Bagi PNS pria yang hendak melakukan poligami, prosedurnya sangat ketat.
PNS wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat kepegawaian melalui atasannya, disertai alasan kuat, seperti:
1. Istri sakit berat
2. Tidak dapat menjalankan kewajiban istri
3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dengan surat dokter)
Selain itu, PNS pria juga harus melampirkan:
1. Persetujuan tertulis dari istri pertama
2. Surat keterangan penghasilan yang cukup (SPT PPh)
3. Janji tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri
Permohonan ini bisa saja ditolak jika dinilai bertentangan dengan agama, syarat administratif tidak lengkap, atau dikhawatirkan mengganggu kinerja PNS.
Dasar hukum poligami PNS diatur dalam Pasal 4 dan 10 PP 10/1983.
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Bagi PNS perempuan, aturannya berbeda.
PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, baik dari pernikahan siri maupun sah.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990, sebagai bentuk perlindungan terhadap posisi perempuan dalam birokrasi dan keluarga.
Cerai Juga Harus Lewat Izin Atasan
Urusan perceraian pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
PNS yang ingin bercerai, baik sebagai penggugat maupun tergugat, wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat kepegawaian melalui atasan langsung.
Surat permohonan cerai tersebut bisa ditolak bila alasan perceraian dianggap tidak masuk akal, bertentangan dengan nilai-nilai agama, atau melanggar peraturan.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990. (naz)
Editor : Mizan Ahsani