Jawa Pos Radar Madiun - Mulai 1 Agustus 2025, PT Taspen resmi menyalurkan dana pensiun secara serentak tiap bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Itu juga berlaku jika jatuh pada hari libur nasional.
Pencairan dana pensiun secara serentak tersebut turut menyasar para janda dan duda pensiunan PNS.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP 8/2024 yang mengatur hak-hak pensiunan dan ahli waris, termasuk janda atau duda dari ASN yang telah wafat.
Penyaluran dana akan tetap dilakukan tepat waktu meskipun proses transfer tergantung pada sistem perbankan masing-masing.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa ahli waris tetap menerima dana pensiun bulanan sesuai dengan golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat aktif sebagai PNS.
Hal ini menjadi bentuk jaminan perlindungan sosial jangka panjang yang diberikan pemerintah kepada keluarga ASN.
Rincian Gaji Pensiun Janda/Duda PNS per Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Melalui kebijakan ini, PT Taspen dan pemerintah berupaya menjamin kesinambungan finansial bagi keluarga ASN, termasuk setelah wafatnya pensiunan.
Ini sekaligus memastikan bahwa janda dan duda pensiunan PNS tetap mendapatkan hak mereka secara transparan dan terjadwal.
Meskipun pencairan dilakukan secara serentak, pihak Taspen mengimbau agar penerima memahami bahwa proses penyaluran ke masing-masing rekening bisa berlangsung bertahap.
Pasalnya, hal itu bergantung pada sistem perbankan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani