Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Fakta Unik! Puluhan Anggota DPRD Purwakarta Tercatat sebagai Penerima BSU 2025, Politikus Gerindra : Saya Juga Bingung

Budhi Prasetya • Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:30 WIB
ILUSTRASI FOTO : Sejumlah pekerja mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pusat di salah satu Kantor Pos.
ILUSTRASI FOTO : Sejumlah pekerja mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pusat di salah satu Kantor Pos.

Jawa Pos Radar Madiun – Fakta unik mungkin juga terdengar menggelikan santer beredar dari Kabupaten Purwakarta.

Anggota DPRD setempat tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari pemerintah pusat.

Jumlahnya tak sedikit. Nama 35 legislator masuk dalam data Kantor Pos Purwakarta menjelang penutupan masa pencairan bantuan.

Padahal, syarat penerima BSU tersebut adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP daerah masing-masing.

Beberapa anggota dewan yang mengetahui namanya tercantum sebagai penerima BSU senilai Rp 600 ribu itu pun mengaku terkejut.

Salah satunya adalah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan. Ia mengaku tak tahu-menahu dan menegaskan tidak akan mengambil dana tersebut.

"Saya juga bingung bisa terdaftar. BSU itu untuk yang berhak, bukan kami," ujar Zusyef, Senin 4 Agustus 2025, dilansir dari JawaPos.com.

Hal senada juga diungkapkan olehDulnasir dari Fraksi Demokrat. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima.

Agar tidak menimbulkan tudingan miring, ia menyebut akan menyerahkan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, jumlah total penerima BSU di Kabupaten Purwakarta sebanyak 16.951 orang.

1.274 orang tercatat belum mencairkan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025 itu. 35 nama diantaranya yang belum mencairkan itu berasal dari kalangan legislatif.

Fakta itu juga mendapat tanggapan dari Sekretariat DPRD setempat. Namun demikian, mereka belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini.

Hanya saja, Sekwan Rudi Hartono menyebut akan mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada hari ini Selasa 5 Agustus 2025 untuk membahas masalah tersebut.

Sementara itu, Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta meminta agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BSU.

"Ini menunjukkan celah dalam proses verifikasi. BSU harusnya untuk pekerja dengan penghasilan rendah, bukan pejabat," kata Ketua SPAMK Purwakarta, Wahyu Hidayat, dilansir dari JawaPos.com yang mengutip Kaltim Post (Jawapos Group).

Menurut Wahyu, aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memang melarang pemberian BSU kepada ASN, TNI, dan Polri.

Namun tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebut anggota DPRD, sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda.

Dia mendesak agar data penerima bantuan dibuka secara transparan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJSTK tanpa melanggar kerahasiaan data pribadi.

Editor : Budhi Prasetya
#purwakarta #gaji #anggota dprd #bsu 2025