Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Skema Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Kategori Ini Akan Diangkat Tanpa Seleksi Ulang

Mizan Ahsani • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini. Dia mengaku senang kalau gaji ASN naik.
Menteri PANRB Rini Widyantini. Dia mengaku senang kalau gaji ASN naik.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar menggembirakan datang dari Kementerian PANRB terkait nasib tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema baru pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, memberikan peluang besar bagi honorer untuk diangkat sebagai ASN tanpa melalui seleksi ulang.

Skema ini merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan fleksibel.

Dalam sosialisasi daring yang digelar pada 29 Juli 2025, Kemenpan RB memaparkan mekanisme terbaru yang segera diterapkan.

Siapa Saja yang Berpeluang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu?

Kategori tenaga honorer yang diprioritaskan dalam skema ini adalah:

1. Peserta seleksi CASN 2024 (jalur PPPK maupun CPNS) yang tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi.

2. Tenaga honorer di luar database BKN tetapi memiliki bukti nyata pengalaman kerja di instansi pemerintah dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024.

Langkah ini dinilai sebagai solusi atas permasalahan status kerja honorer yang selama ini menggantung.

Jabatan yang Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu

Beberapa jabatan yang masuk dalam skema ini, antara lain:

1. Guru

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis, seperti:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Terbaru

Berikut alur tahapan resmi sesuai kebijakan KemenPAN RB:

1. Pendataan Tenaga Non ASN

Melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan, ditampilkan data tenaga non ASN yang mengikuti seleksi 2024 namun belum mendapat formasi. Kategori yang masuk mencakup R1–R5, termasuk yang terdata dan tidak terdata.

2. Pemetaan Kebutuhan

Instansi melakukan pemetaan terhadap tenaga yang dibutuhkan berdasarkan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja. Jika ada tenaga honorer yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan resmi.

3. Penetapan Kebutuhan

Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan pemetaan dari instansi masing-masing.

4. Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)

Instansi mengumumkan hasil seleksi kepada calon PPPK Paruh Waktu. Peserta mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing.

5. Penetapan NIPPPK

Instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN. Setelah ditetapkan, PPPK Paruh Waktu akan menerima SK Pengangkatan dengan masa kerja awal selama 1 tahun.

Catatan Penting untuk Peserta

Status PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai ASN sesuai perjanjian kerja.

Tidak ada seleksi ulang, karena hanya berlaku bagi peserta seleksi tahun sebelumnya.

Evaluasi kinerja tahunan menjadi dasar perpanjangan kontrak ke depan.

Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer kini memiliki jalur baru yang lebih jelas dan pasti untuk menjadi bagian dari ASN.

Skema ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian masalah tenaga non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

(*/naz)

Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#Honorer Diangkat ASN #tenaga non asn #ASN tanpa seleksi ulang #pppk 2025 #pengangkatan honorer #menpan rb #PPPK Paruh Waktu