Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Taspen Ungkap 3 Alasan Gaji Pensiun Belum Cair Awal Agustus 2025, Salah Satu Penyebab Utama karena Belum Autentikasi

Mizan Ahsani • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:12 WIB
Ilustrasi pensiunan pegawai ASN, termasuk PNS.
Ilustrasi pensiunan pegawai ASN, termasuk PNS.

Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji pensiun yang biasanya diterima pada awal bulan.

Memasuki Agustus 2025, keluhan ini menjadi ramai di berbagai platform media sosial. PT Taspen (Persero) buka suara.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis di laman dan akun media sosial mereka, Taspen menyebut tiga penyebab utama keterlambatan dana pensiun tersebut.

1. Autentikasi Belum Dilakukan

Autentikasi merupakan proses wajib yang digunakan untuk memverifikasi data pensiunan agar tetap valid.

Jika pensiunan tidak melakukan autentikasi sesuai jadwal, sistem Taspen akan otomatis menahan pencairan dana.

Jadwal autentikasi berdasarkan kategori pensiun:

Setiap bulan: Pensiunan veteran & ahli waris (janda/duda/yatim)

Dua bulan sekali: Pensiunan tanpa ahli waris

Tiga bulan sekali: Pensiunan dengan tanggungan

2. SPTB Belum Masuk ke Sistem

SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) adalah dokumen pelengkap autentikasi. Jika dokumen ini belum diterima atau terdeteksi oleh sistem, maka pencairan dana akan tertunda.

SPTB bisa dikirim melalui:

Kantor cabang Taspen terdekat

Aplikasi Andal by Taspen

3. Pembayaran Dilakukan Secara Susulan

Dalam beberapa kasus, dana pensiun akan disalurkan secara susulan.

Hal ini bisa terjadi karena permasalahan administratif, keterlambatan proses verifikasi, atau dokumen yang belum lengkap.

Taspen menyebut, untuk pembayaran susulan, dana biasanya ditransfer setelah tanggal 15 bulan berjalan.

Baca Juga: William Marcilio Ajak Bobotoh Padati GBLA, Tiket Laga Perdana Persib Bandung vs Semen Padang Sudah Tersedia

Gaji Masih Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan baru gaji pensiun di Agustus 2025.

Gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

Pencairan tetap dilakukan melalui dua mekanisme:

Transfer langsung ke rekening penerima

Pengambilan tunai di Kantor Pos (dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi)

Taspen juga mengingatkan agar pensiunan tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku bisa membantu pencairan atau menaikkan dana pensiun.

Semua layanan Taspen resmi dan gratis tanpa biaya tambahan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pensiunan pns #taspen #pns #Autentikasi #penyebab #dana pensiun #belum cair #gaji pensiun