Jawa Pos Radar Madiun - Profesi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin banyak diminati, terutama oleh para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan menginginkan kepastian penghasilan serta status hukum yang jelas.
Di tahun 2025 ini, PPPK kembali mendapatkan perhatian pemerintah, salah satunya melalui penyesuaian sistem penggajian dan tunjangan.
Gaji PPPK dibayarkan secara otomatis setiap bulan ke rekening masing-masing pegawai tanpa perlu pengajuan manual, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK lulusan Sarjana (S1) yang berada di golongan IX memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan.
Namun angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan.
Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan PNS. Beberapa tunjangan yang dapat diterima PPPK antara lain:
Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
Tunjangan jabatan fungsional atau teknis
Tunjangan makan dan transportasi, sesuai kebijakan masing-masing daerah
Tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tersedia di instansi bersangkutan
Mayoritas PPPK saat ini berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, serta teknis lainnya.
Banyak dari mereka sebelumnya berstatus honorer dan telah bekerja bertahun-tahun dengan pendapatan yang tidak tetap.
Dengan sistem gaji dan tunjangan baru yang lebih pasti, diharapkan mereka dapat bekerja lebih tenang dan profesional.
Berbeda dengan PNS yang gajinya naik berdasarkan masa kerja dan golongan secara bertahap, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal pengangkatan. Berikut adalah rincian kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan terbaru tahun 2025:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia. Selain memperjelas sistem penghasilan, langkah ini juga memperkuat semangat dan loyalitas para ASN non-PNS dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya transparansi dan jaminan gaji yang konsisten, PPPK kini menjadi salah satu jalur karier yang layak dipertimbangkan, terutama bagi tenaga honorer yang ingin beralih ke status ASN secara resmi.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun