Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gaji Guru Besar PNS 2025: Ini Syarat, Perbedaan, dan Rinciannya

Mizan Ahsani • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi Gaji PNS 2025 untuk Guru Besar
Ilustrasi Gaji PNS 2025 untuk Guru Besar

Jawa Pos Radar Madiun - Guru besar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jenjang karier dan penghasilan yang berbeda signifikan dibandingkan dosen PNS yang belum mencapai jabatan tersebut.

Guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi di lingkungan perguruan tinggi, yang mencerminkan pencapaian akademik, kontribusi ilmiah, dan pengabdian dalam pendidikan tinggi.

Untuk meraih posisi ini, seorang dosen harus melalui proses yang panjang dan ketat.

Di antaranya harus memiliki gelar doktor (S3) atau setara, memiliki pengalaman sebagai dosen tetap selama minimal 10 tahun, serta memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif yang diperoleh melalui publikasi ilmiah, riset, dan aktivitas akademik lainnya.

Selain itu, aspek etika, integritas, dan relevansi bidang ilmu juga menjadi faktor pertimbangan.

Guru besar juga memikul tanggung jawab besar, seperti membimbing mahasiswa program doktoral, menghasilkan karya ilmiah bereputasi, dan berperan aktif dalam kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Secara struktural, guru besar PNS berada di golongan IV, yaitu golongan tertinggi dalam sistem kepangkatan aparatur sipil negara.

Pada tahun 2025, gaji guru besar mengikuti skema kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang ditetapkan sejak tahun sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan akan terus diterapkan selama tahun berjalan.

Guru besar juga mendapatkan perlakuan khusus dalam hal usia pensiun. Bila mayoritas PNS pensiun di usia 58 hingga 60 tahun, maka guru besar dapat tetap mengabdi hingga usia 70 tahun.

Hal ini dimaksudkan agar para akademisi senior masih dapat berkontribusi dalam riset dan pengembangan ilmu di perguruan tinggi.

Berikut adalah rentang gaji pokok PNS di tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I (SD/SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.100

Golongan II (SMA/D3): Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III (S1/S2): Rp2.785.700 – Rp5.176.100

Golongan IV (S3/Guru Besar): Rp3.289.400 – Rp6.349.600

Guru besar yang berada di golongan IV menerima penghasilan pokok tertinggi karena tanggung jawab dan jabatan yang diemban.

Keberadaan guru besar di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada pengajaran dan penelitian. Mereka juga menjadi simbol keilmuan, kualitas akademik, serta panutan bagi dosen dan mahasiswa.

Peran strategis ini menjadikan guru besar sebagai ujung tombak dalam menciptakan lulusan yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#guru besar PNS #jabatan fungsional #pensiun pns #gaji dosen pns #gaji pns 2025