Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UU ASN 2023 Resmi Berlaku, PPPK Kini Dapat Hak Setara dengan PNS Termasuk Pensiun dan Jaminan Sosial

Mizan Ahsani • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

 

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi dua kategori ASN, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini menantikan kepastian status serta perlindungan yang setara dengan PNS.

Dalam regulasi baru ini, PPPK secara hukum diakui menerima hak yang setara dengan PNS.

Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa proses seleksi PPPK juga dilakukan secara nasional dan bersifat ketat, sama seperti PNS.

UU ASN Pasal 21 Ayat (6) menegaskan bahwa seluruh ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas perlindungan sosial yang mencakup:

Jaminan kesehatan

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kematian

Jaminan hari tua

Jaminan pensiun

Hal ini diperkuat dalam Pasal 22 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa jaminan hari tua dan pensiun bukan lagi eksklusif untuk PNS, tetapi juga menjadi hak PPPK.

Walau hak pensiun sudah diatur dalam UU, implementasi teknis untuk PPPK masih dalam proses penyusunan.

Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tambahan yang akan mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun untuk PPPK.

Berbeda dari sistem pensiun PNS yang selama ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit), pensiun PPPK akan menggunakan sistem defined contribution, yakni potongan iuran dari penghasilan PPPK selama masa kerja yang akan dikembangkan sebagai dana pensiun.

Artinya, PPPK akan ikut menyisihkan sebagian penghasilannya, yang nantinya dapat dicairkan saat masa pensiun, mirip seperti sistem pensiun swasta atau dana pensiun mandiri.

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, pemerintah berkomitmen memperkuat posisi PPPK sebagai ASN yang memiliki tanggung jawab dan hak yang sejajar dengan PNS.

Ini menjadi wujud penghargaan atas kontribusi PPPK di berbagai instansi pemerintahan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.

Bagi PPPK, hal ini tentu menjadi kabar baik yang menandai babak baru karier mereka di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Kesetaraan hak ini juga diharapkan mendorong semangat kerja dan profesionalisme ASN secara keseluruhan.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan #hari tua #Hak PPPK #jaminan pensiun PPPK #gaji pppk #UU ASN Terbaru