Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Pernah Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Mizan Ahsani • Senin, 18 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan terpidana korupsi pengadaan e-KTP itu keluar setelah dinilai memenuhi ketentuan menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12 tahun 6 bulan.

Hukuman tersebut merupakan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memangkas vonis awal 15 tahun penjara.

Status bebas yang diterima Setnov bukan bebas penuh, melainkan bebas bersyarat.

Artinya, ia masih memiliki kewajiban untuk rutin melapor kepada pihak pemasyarakatan hingga masa pembinaan selesai.

Dengan demikian, meskipun tidak lagi berada di balik jeruji, Setnov tetap dalam pengawasan hukum.

Sejak pertama kali ditahan pada 2017, Setnov kerap menerima pengurangan masa hukuman berupa remisi.

Namun karena ia telah bebas sebelum tanggal 17 Agustus, ia tidak memperoleh remisi tambahan yang biasanya diberikan pada Hari Kemerdekaan.

Selain pemangkasan masa hukuman, Mahkamah Agung juga meninjau ulang besaran pidana tambahan.

Pidana denda Setnov ditetapkan sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis ini berbeda dengan keputusan sebelumnya yang menetapkan denda sama, tetapi subsider hanya tiga bulan.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Kasus tersebut menjeratnya setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dengan bebas bersyarat ini, Setnov kembali menghirup udara bebas, meski masih dalam pengawasan.

Statusnya akan tetap menjadi sorotan publik mengingat perkara korupsi e-KTP termasuk salah satu kasus besar yang pernah menjerat pejabat tinggi negara.

Pasalnya, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. (*/naz)

Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#e-ktp #lapas sukamiskin #setya novanto bebas bersyarat #setya novanto #mantan ketua dpr #remisi #korupsi #hut ri