Jawa Pos Radar Madiun – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan kamera canggih yang dipasang di titik strategis, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terdeteksi tanpa interaksi langsung dengan polisi.
Apa Itu ETLE?
ETLE merupakan sistem berbasis teknologi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara akan otomatis terekam kamera.
Cara Kerja ETLE
Kamera rekam pelanggaran
Data kendaraan diidentifikasi
1. Surat tilang otomatis: dikirim ke alamat sesuai STNK.
2. Situs resmi ETLE: https://etle-pmj.info (atau sesuai daerah).
3. Situs e-Tilang: cek status pelanggaran online.
4. Situs Kejaksaan RI: akses info denda dan pembayaran.
5. Situs Pengadilan Negeri: jika kasus masuk persidangan.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Tidak pakai helm: Rp 250.000
Tidak pakai sabuk pengaman: Rp 250.000
Lampu merah: Rp 500.000
Gunakan HP saat berkendara: Rp750.000
Pelat nomor palsu: Rp 500.000
Melawan arus: Rp 500.000
Cara Bayar Tilang Online
1. Buka laman resmi Kejaksaan RI.
2. Masukkan nomor registrasi tilang.
3. Pilih tanggal pembayaran.
4. Dapatkan kode pembayaran/VA.
5. Bayar via ATM, mobile banking, atau internet banking.
6. Simpan bukti pembayaran.
7. Ambil kembali SIM atau STNK di kepolisian jika ditahan.
Dengan sistem ETLE, proses tilang jadi lebih transparan dan efisien. Meski begitu, cara terbaik agar terhindar dari tilang adalah tetap mematuhi aturan lalu lintas. (cor)
Editor : Andi Chorniawan