Jawa Pos Radar Madiun – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi dimulai.
Hingga 22 Agustus 2025, tercatat ada 538 instansi yang sudah mengajukan formasi untuk calon ASN dari jalur ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut, jumlah honorer yang berpotensi masuk usulan mencapai 1.370.523 orang. Dari angka tersebut, sudah 1.068.495 atau sekitar 78 persen yang diusulkan.
“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Meski begitu, masih terdapat 62 instansi yang belum mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, ada potensi 235.533 honorer (17,2 persen) yang semestinya bisa diangkat.
Bahkan, ada 66.495 honorer (4,9 persen) yang sama sekali tidak diusulkan. Instansi yang belum mengusulkan termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Kota Malang.
Menurut Zudan, alasan belum diusulkannya formasi bervariasi, salah satunya soal keterbatasan anggaran.
Data BKN mencatat, 27.644 orang (41,6 persen) tidak diangkat karena sudah tidak aktif bekerja, 26.395 orang (39,7 persen) terkendala anggaran, 11.404 orang (17,2 persen) karena instansi menilai tidak ada kebutuhan, dan 1.052 orang (1,6 persen) karena meninggal dunia.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menegaskan, honorer yang masuk PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir gagal diangkat.
“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” jelas Aba.
Ia menambahkan, meskipun gaji belum penuh, pemerintah tetap menjamin hak keuangan. “Kalau gajinya Rp1 juta, ya akan diberikan Rp1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” tegasnya.
Selain itu, KemenPANRB juga menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD–SMP, yakni Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Di sisi lain, Aba menyampaikan perkembangan pengangkatan CPNS 2024. Hingga kini, 99,72 persen CPNS sudah menerima SK, PPPK Tahap I baru 87,68 persen memperoleh SK, sementara PPPK Tahap II baru 8,47 persen.
BKN menegaskan, batas akhir pengajuan NIPPPK adalah 10 September 2025, sehingga instansi yang belum menyampaikan usulan diminta segera menuntaskan proses administrasi.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun