Jawa Pos Radar Madiun - Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dari pengesahan ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal saat memimpin sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab “setuju” oleh mayoritas anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa lahirnya RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.
Menurutnya, pembentukan kementerian khusus diperlukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan jemaah, baik di tanah air maupun di tanah suci.
“RUU ini dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan,” ujarnya.
Marwan menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, berperan sebagai koordinator dengan mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan SDM yang ada.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR sudah menyepakati pengesahan RUU tersebut.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” kata Marwan. (fin)
Editor : AA Arsyadani