Jawa Pos Radar Madiun — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat capaian besar dalam pemberantasan judi online. Aparat berhasil membekukan dan menyita ratusan rekening yang diduga kuat terkait aktivitas perjudian daring dengan total nilai mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa pihaknya membekukan 576 rekening dengan total dana Rp63,7 miliar, serta menyita 235 rekening lainnya dengan nilai Rp90,6 miliar.
“Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online,” kata Ferdy di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi penindakan dilakukan setelah Polri menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya.
Ferdy menegaskan langkah penyitaan dan pemblokiran rekening ini hanyalah permulaan. Polri berkomitmen memburu jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” katanya menekankan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Polri akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail hasil pengungkapan, termasuk rincian temuan serta strategi lanjutan dalam pemberantasan kejahatan siber tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap judi online. Menurutnya, praktik ini tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga sudah menyasar kelompok anak di bawah umur.
Kapolri meminta agar seluruh jajaran bekerja maksimal, baik dengan menindak pemain maupun bandar besar, termasuk upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset haram bisa disita untuk negara.
“Termasuk juga melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” tegasnya. (fin)
Editor : AA Arsyadani