Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejagung Sita Aset 6.500 Meter Persegi di Bogor Milik Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Mizan Ahsani • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi Rumah Yang disita Kejagung Milik Riza Chalid
Ilustrasi Rumah Yang disita Kejagung Milik Riza Chalid

Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di kawasan elit Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Aset itu berada di Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.

Menurut Anang, penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Total luas tanah yang disita mencapai 6.500 meter persegi, terbagi dalam tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

“Sertifikat pertama seluas 2.591 meter persegi, kedua 1.956 meter persegi, dan ketiga 2.023 meter persegi. Totalnya kurang lebih 6.500 meter persegi,” jelas Anang.

Meski kepemilikan rumah tercatat atas nama perusahaan, uang pembelian diketahui berasal dari Riza Chalid. Langkah penyitaan ini ditegaskan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi juga mencari aset-aset lain yang diduga dimiliki Riza Chalid maupun pihak terafiliasi,” tambah Anang.

Riza Chalid, yang berstatus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal TPPU.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah barang mewah berupa mobil dan uang tunai yang terkait dengan Riza Chalid.

Kini, pria yang kerap disebut “raja minyak” atau "Saudagar Minyak" itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#Kejagung #korupsi tata kelola minyak mentah #saudagar minyak #raja minyak #tppu #riza chalid #penyitaan aset #Kejaksaan Agung