Jawa Pos Radar Madiun – Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ternyata masih mahasiswa baru.
Ia adalah tersangka berinisial DH, seorang mahasiswa semester 1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menjadi bagian komplotan penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana. Ia menyebut DH tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM kampus Jakarta.
”Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujarnya, seperti dilansir dari JawaPos.com yang mengutip Antara.
Menurut Andi, keputusan penonaktifan tersebut ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA.
Tak lupa Andi juga menyatakan jika pihak UGM menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Muhammad Ilham Pradipta, Pun, turut mengecam keras segala bentuk kekerasan.
”UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme,” ucap I Made Andi Arsana.
Dia menegaskan UGM mendukung penuh langkah-langkah dan proses hukum dalam pengungkapan kasus itu.
”Kami berharap keadilan dapat terwujud bagi semua pihak,” tandas Andi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Dwi Hartono (DH) adalah seorang motivator sekaligus pengusaha bimbingan belajar daring.
Ia diduga menjadi salah satu aktor intelektual atau otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta.
DH ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 23 Agustus 2025 malam.
Polisi kembali membekuk seorang pelaku lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, satu hari setelah penangkapan itu.
Hingga kini, total 15 orang telah diamankan terkait kasus ini, terdiri atas para eksekutor maupun aktor intelektual. (*)
Editor : Budhi Prasetya