Jawa Pos Radar Madiun – Keanggotaan lima anggota DPR RI tengah berada diujung tanduk.
Itu setelah mereka resmi dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen menyusul ucapan dan sikap yang dinilai mencederai publik.
Selain kerap dikecam publik, rumah sebagian anggota dewan itu dikabarkan ikut jadi sasaran aksi penjarahan oleh massa yang terjadi belakangan ini.
Lima anggota legislatif yang dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem.
Dua dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Terakhir adalah Adies Kadir, yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dilansir dari JawaPos.com, penonaktifan ini diumumkan lewat siaran pers resmi pada Minggu 31 Agustus 2025.
Keputusan itu berlaku efektif mulai Senin 1 September 2025. Meski begitu, publik mempertanyakan arti dari istilah nonaktif dalam keanggotaan DPR.
Mereka menyuarakan pendapat mereka di media sosial. Salah satunya akun @thinkboutcheol di platform X.
"Non-aktif: diberhentikan sementara dari jabatan/keanggotaan dan selama statusnya nonaktif, orang tersebut tidak menjalankan fungsi atau kewenangannya. Namun, bila partai menilai situasi sudah kondusif, partai bisa mengaktifkan kembali. Kawal sampai Pergantian Antar Waktu (PAW),” tulisnya, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kelimanya masih berhak menerima hak-haknya meski keanggotannya di DPR RI dinonaktifkan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.
Pun, status nonaktif tersebut hanya berlaku secara internal di fraksi masing-masing, bukan pemberhentian formal dari keanggotaan DPR.
Karena itu, secara administrasi kelimanya masih tercatat sebagai anggota dewan hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) diputuskan. (*)
Editor : Budhi Prasetya