Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah memberikan kepastian baru bagi jutaan tenaga non-ASN lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status dan hak pegawai ini kini diatur lebih jelas.
Salah satu poin penting yang menarik perhatian publik adalah bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak.
Status Baru Tenaga Non-ASN
Skema PPPK Paruh Waktu hadir untuk menjawab persoalan tenaga non-ASN yang jumlahnya lebih dari 1,3 juta orang. Dari angka itu, sekitar 78 persen atau 1.068.495 orang diajukan untuk skema paruh waktu.
Mekanisme ini memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdaftar di basis data BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, tetapi belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Posisi terbagi dua kategori:
- Jabatan fungsional: Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
- Jabatan operasional: Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.
Tunjangan Anak dan Keluarga PPPK Paruh Waktu
Meski jam kerja dan penghasilan berbeda dari pegawai penuh waktu, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapat hak tunjangan keluarga. Rinciannya:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen.
- Tunjangan anak: 2 persen per anak, maksimal dua orang.
Syarat anak yang berhak mendapat tunjangan meliputi:
- Belum menikah.
- Tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Masih menjadi tanggungan orang tua.
- Usia maksimal 21 tahun, atau 25 tahun jika masih kuliah.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat perlindungan kesejahteraan yang adil, sejajar dengan pegawai penuh waktu.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga menjamin sejumlah hak lain, seperti:
- Gaji pokok setara honorer atau sesuai UMR/UMP.
- Tunjangan pangan.
- THR dan gaji ke-13.
- BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Perpanjangan kontrak berdasar evaluasi kinerja.
Namun, hak tersebut diiringi kewajiban, seperti menjaga netralitas ASN, melaksanakan SKP, hingga mengikuti evaluasi rutin.
Penegasan Pemerintah
BKN meminta instansi segera menyelesaikan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sekaligus mengajukan formasi untuk paruh waktu.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu sekaligus hak atas tunjangan anak menjadi kabar baik bagi jutaan tenaga non-ASN.
Kini, tenaga non-ASN tidak hanya mendapat kepastian kerja, tetapi juga jaminan kesejahteraan yang lebih terjamin.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun