Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pesan Ibnu Khaldun 700 Tahun Silam: Pajak Tinggi Berpotensi Melemahkan Ekonomi dan Mengancam Stabilitas Negara

AA Arsyadani • Selasa, 2 September 2025 | 21:55 WIB

 

 

Menurut Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, pajak tinggi justru melemahkan ekonomi dan mengancam stabilitas negara.
Menurut Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, pajak tinggi justru melemahkan ekonomi dan mengancam stabilitas negara.

Jawa Pos Radar Madiun - Isu kenaikan pajak jadi sorotan.

Rencana kenaikan PBB di beberapa daerah memicu protes hingga demonstrasi besar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meski pajak penting bagi keuangan negara, kebijakan yang tak bijak justru menimbulkan resistensi sosial dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

Dalam teori fiskal modern, Kurva Laffer sering dijadikan rujukan.

Menurut ekonom Amerika, Arthur B. Laffer, tarif pajak yang terlalu tinggi bisa kontraproduktif.

Pada titik tertentu, kenaikan pajak justru menurunkan penerimaan negara karena masyarakat enggan berproduksi dan beralih ke sektor informal.

Kondisi ini disebut “prohibitive range” dalam Kurva Laffer.

Menariknya, jauh sebelum Laffer, gagasan serupa pernah disampaikan sejarawan Muslim abad ke-14, Ibnu Khaldun.

Dalam kitab Muqaddimah, ia menegaskan bahwa pada awal berdirinya sebuah negara, pajak cenderung ringan karena kebutuhan masih sederhana.

Namun, ketika penguasa mulai hidup mewah, pajak dinaikkan untuk membiayai gaya hidup dan tentara.

“Awalnya hanya menambah sedikit, kemudian terus meningkat seiring bertambahnya kebutuhan mewah, biaya tentara, dan hadiah. Pada masa akhir negara, pajak ini bisa naik sangat tinggi sehingga pasar menjadi lesu, harapan masyarakat hilang, pembangunan rusak, dan akhirnya hal itu berbalik menghancurkan negara.”

Ia bahkan mencatat praktik di akhir Dinasti Abbasiyah dan Fathimiyah, di mana pajak memberatkan masyarakat, hingga akhirnya sejumlah penguasa reformis seperti Shalahuddin al-Ayyubi menghapus pungutan tersebut untuk memulihkan kepercayaan rakyat.

Peringatan Ibnu Khaldun ini sejalan dengan apa yang kini dipahami melalui Kurva Laffer: pajak berlebihan justru melemahkan perekonomian, mengurangi penerimaan, bahkan berpotensi mempercepat keruntuhan negara.

Kenaikan pajak konsumsi, misalnya, langsung dirasakan rumah tangga karena beban belanja harian bertambah sementara pendapatan tidak ikut naik.

Hal ini menimbulkan persepsi negatif terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, beban tambahan pajak sering menekan margin keuntungan dan daya saing.

Secara makro, kebijakan pajak tinggi juga bisa menekan daya beli.

Meski dampaknya terhadap inflasi relatif kecil, masyarakat tetap merasakan harga kebutuhan pokok naik seiring kebijakan fiskal tersebut.

Jika konsumsi menurun, pertumbuhan ekonomi riil pun terhambat.

Pemikiran Ibnu Khaldun tetap relevan hingga kini.

Belanja negara yang membengkak dan pungutan pajak yang makin berat bisa membuat pasar lesu, harapan rakyat merosot, dan pembangunan tersendat.

Dalam bahasa modern, kondisi ini adalah “rentang prohibitif” ala Kurva Laffer, ketika pajak terlalu tinggi justru menurunkan penerimaan.

Karena itu, kebijakan fiskal harus ditempuh dengan kehati-hatian.

Solusi peningkatan penerimaan negara bukan sekadar menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan dengan pendekatan adil, menekan korupsi, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#pajak negara #ibnu khaldun #kurva laffer #pajak bumi dan bangunan (PBB) #Muqaddimah #prohibitive range