Jawa Pos Radar Madiun – Alat bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah.
Itu setelah penyidik berhasil menyita sejumlah uang, mobil serta aset tanah dan bangunan baru-baru ini.
Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Uang yang disita dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat.
Adapun jumlahnya yakni USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 26,2 miliar (kurs Rp 16.390 per USD 1).
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 2 September 2025, dilansir dari JawaPos.com.
Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci, dari mana aset-aset tersebut disita.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut," ucapnya.
Dirinya menegaskan jika penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara. Sekaligus juga menjadi langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari kerugian keuangan negara.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari Senin 1 September 2025.
YCQ dimintai keterangan sebagai kasus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ucap Budi di Gedung KPK, Senin 1 September 2025 lalu. (*)
Editor : Budhi Prasetya